PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kabupaten Pandeglang menyimpan sejumlah arsip statis kuno. Usianya sudah puluhan tahun dan masih terjaga dengan baik.
Arsip-arsip kuno ini menjadi bukti sejarah perjalanan pemerintahan masa lalu di Pandeglang dan Banten.
Kepala Bidang Arsip pada DPAD Pandeglang, Heryana, mengungkapkan pihaknya memiliki sekitar 100 arsip kuno. Terdiri dari, buku arsip, foto, dan peta.
Salah satu koleksi paling berharga adalah Staatsblad van Nederlands-Indie. Arsip ini peninggalan masa kolonial Belanda.
“Arsip ini berisi kumpulan peraturan dalam bahasa Belanda yang berlaku di masa penjajahan, termasuk aturan yang diterapkan di wilayah Banten dan Pandeglang,” kata Heryana, Kamis, 9 Oktober 2025.
Arsip kuno tersebut tersimpan dalam tujuh bundel besar dengan ketebalan mencapai ratusan lembar. Salah satu bundel, bahkan bertahun 1929, menjadikannya arsip tertua di DPAD Pandeglang.
“Arsip ini tergolong arsip statis karena tidak lagi digunakan secara aktif, tetapi memiliki nilai sejarah tinggi,” ujarnya.
Namun, karena faktor usia, beberapa arsip mulai menunjukkan tanda kerusakan akibat serangan hama kertas.
Untuk itu, DPAD Pandeglang berencana melakukan restorasi dan konservasi bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Beberapa arsip sudah mulai rapuh, jadi perlu penanganan khusus. Kami akan berkonsultasi dengan ANRI agar arsip tidak rusak dimakan usia,” ucapnya.
Selain menjaga fisik arsip kuno, DPAD Pandeglang juga telah menjalankan program digitalisasi guna mempermudah akses dan menjaga keamanan data. Beberapa arsip peta besar telah dipindai menggunakan teknologi scanning, sementara arsip berbentuk buku tebal masih menunggu proses lebih lanjut karena struktur fisiknya yang rumit.
“Kami sudah mulai melakukan digitalisasi arsip peta dan arsip Letter C, yaitu dokumen vital desa yang berkaitan dengan kepemilikan tanah masyarakat. Namun untuk arsip berbentuk buku, prosesnya memerlukan teknik khusus,” jelasnya.
Meski begitu, Heryana menegaskan, tidak semua arsip dapat diakses publik.
“Masyarakat yang ingin meneliti arsip kuno harus mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu, terutama untuk arsip yang sifatnya terbatas. Kalau arsipnya bersifat umum, bisa diakses langsung di kantor DPAD,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya masih menelusuri asal usul arsip peninggalan Belanda tersebut karena sudah ada sebelum dirinya menjabat.
“Kami masih mencari jejak siapa yang pertama menyerahkan arsip ini. Saat saya mulai bertugas, arsip ini memang sudah ada,” tuturnya.
Menurut Heryana, keberadaan arsip kuno tersebut sangat penting sebagai warisan sejarah daerah.
“Arsip ini tidak akan dihapus atau dihilangkan karena merupakan bagian dari sejarah Pandeglang dan Banten. Kami akan terus berupaya melestarikannya agar bisa menjadi sumber pengetahuan bagi generasi mendatang,” pungkasnya.