PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kabupaten Pandeglang mencatat ada sekitar 15.389 arsip inaktif yang bakal dimusnahkan. Arsip-arsip tersebut berupa surat tugas, surat koordinasi, SPJ, hingga dokumen administrasi lain yang masa simpannya sudah kedaluwarsa.
Kepala Bidang Arsip pada DPAD Pandeglang, Heryana, menjelaskan pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Arsip inaktif yang keterangan akhirnya ‘dimusnahkan’ harus dimusnahkan. Intinya, arsip di dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah melewati batas simpan dan berstatus dimusnahkan akan kami musnahkan,” kata Heryana, Kamis 4 September 2025.
Arsip yang dimusnahkan adalah arsip dinamis inaktif, sementara arsip permanen seperti peraturan daerah dan kebijakan tetap disimpan sebagai arsip statis.
“Arsip yang kami musnahkan rata-rata berusia lebih dari 10 tahun, bahkan ada yang berasal dari tahun 1980-an,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur. DPAD menyusun daftar arsip yang layak dimusnahkan dan memverifikasinya sebelum dihancurkan.
Lebih lanjut, metode pemusnahan menggunakan alat penghancur kertas atau diolah menjadi bubur kertas, sementara pembakaran tidak disarankan karena berpotensi menimbulkan polusi. “Pemusnahan sepenuhnya dilakukan internal DPAD, tanpa melibatkan pihak ketiga,” ujarnya.
Heryana menekankan pentingnya pemusnahan arsip untuk mengurangi penumpukan di OPD.
“Kalau arsip menumpuk, selain memakan tempat, juga bisa menjadi sarang hama dan cepat rusak. Dengan menguranginya, ruangan di OPD bisa digunakan untuk arsip baru atau keperluan lain,” jelasnya.
Meski belum ada jadwal resmi, pemusnahan arsip ini direncanakan menjadi agenda rutin. Kewenangan pemusnahan arsip dengan masa simpan di atas 10 tahun ada di DPAD, sedangkan yang di bawah 10 tahun berada di masing-masing OPD. OPD yang menyimpan arsip paling banyak adalah OPD besar, seperti Setda, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dukcapil.
Heryana juga menekankan bahwa tertib arsip menjadi salah satu indikator pengawasan.
“Kami mengajak semua OPD untuk menertibkan arsip melalui pemusnahan arsip inaktif dan menyerahkan arsip statis ke depo arsip DPAD,” ujarnya.
Dengan langkah ini, DPAD berharap arsip yang sudah melewati masa simpan bisa segera dimusnahkan, memberikan ruang baru, dan menjaga kualitas pengelolaan arsip di Kabupaten Pandeglang.
Editor: Abdul Rozak











