• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

TKD Pandeglang 2026 Dipangkas Rp136,9 Miliar, Bupati dan Sekda Lakukan Ini

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Senin, 13 Oktober 2025 09:04
in Berita Utama, Pandeglang
0
TKD Pandeglang 2026 Dipangkas Rp136,9 Miliar, Bupati dan Sekda Lakukan Ini

Kepala BPKD Pandeglang Yahya Gunawan Kasbin

0
SHARES
140
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan melakukan pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 sebesar Rp136,9 miliar. Pemotongan anggaran Rp136,9 miliar itu berdasarkan hasil perhitungan besaran transfer dana TKD tahun 2025 Rp2.326.504.627.000 dan rancangan transfer dana TKD tahun 2026 Rp2.189.578.818.000.

Pemotongan TKD berimbas pada realisasi pembangunan di Kabupaten Pandeglang, khususnya bidang infrastruktur jalan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, transfer dana TKD berdasarkan rancangan APBD 2026 dengan TKD tahun 2025 berkurang Rp136,9 miliar.

“Jadi masih lebih besar TKD tahun sebelumnya. TKD tahun anggaran 2025 Rp2,326 triliun, sedangkan rancangan TKD 2026 Rp2,189 Trilun,” katanya kepada RADARBANTEN.CO ID, Minggu, 12 Oktober 2025.

Pengurangan TKD itu pada alokasi anggaran DAK dari sebelumnya Rp662 miliar di tahun 2025 menjadi Rp575 miliar. Kemudian DAK Fisik dari Rp97,9 miliar menjadi Rp13,3 miliar.

“Lalu DAK non fisik dari Rp564 miliar menjadi Rp562 miliar. Dan DBH Pajak, SDA dan lainnya dari Rp84,4 miliar menjadi Rp36,5 miliar,” katanya.

Sedangkan untuk DAU mengalami kenaikan. Dari sebelumnya Rp1,250 triliun menjadi Rp1,293 triliun.

“DAU yang tidak ditentukan penggunaannya naik dari Rp946 miliar menjadi Rp1,236 triliun,” katanya.

Dalam DAU itu ada dua alokasi yang dihilangkan atau nol rupiah di tahun 2026, yaitu DAU penggajian PPPK dan DAU Bidang Pekerjaan Umum.

“Pada tahun 2025 untuk penggajian PPPK dialokasikan Rp11,6 miliar dan untuk Bidang Pekerjaan Umum Rp26,8 miliar,” katanya.

Secara khusus ada pengurangan tetapi secara umum DAU mengalami kenaikan.

“Untuk Dana Desa tahun 2026 turun dari Rp329 miliar menjadi Rp283 miliar. Jadi kalau ditotal sumber pendapatan transfer pusat ke daerah turun Rp136,9 miliar,” ungkapnya.

Dengan berkurangnya alokasi anggaran TKD, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan beberapa kementerian untuk mendapatkan program dan kegiatan yang dapat diberikan untuk Kabupaten Pandeglang.

“Pak Sekda telah berkonsultasi dengan Pak Wakil Gubernur agar Kabupaten Pandeglang mendapatkan Bantuan Keuangan dari Pemprov Banten. Bahkan, TAPD tengah menyusun langkah-langkah strategis agar TKD dapat dialokasikan dengan baik untuk memenuhi rencana pembangunan yang telah disusun,” katanya.

Editor: Mastur Huda

Tags: Bupati Pandeglangpj sekda pandeglangtkdtkd pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

SIM Keliling untuk Kenyamanan Masyarakat

Next Post

Hukum Menyedekahkan Harta Titipan yang Tak Diketahui Pemiliknya, Begini Penjelasan Ulama

Next Post
Hukum Menyedekahkan Harta Titipan yang Tak Diketahui Pemiliknya, Begini Penjelasan Ulama

Hukum Menyedekahkan Harta Titipan yang Tak Diketahui Pemiliknya, Begini Penjelasan Ulama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mangrove

TJSL PT Pelindo 2, Konservasi Mangrove Bangkitkan Ekonomi dan Ekologi di Pulo Cangkir

by Haidaroh
Kamis, 3 September 2026 18:12
0

RADARBANTEN.CO.ID — Ancaman abrasi yang sempat merusak kawasan pesisir Pulau Cangkir, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang, perlahan mulai teratasi. Lewat inisiatif...

8 Finalis Tunjukkan Inovasi dalam Seleksi Regional AHM Best Student 2026 Banten

8 Finalis Tunjukkan Inovasi dalam Seleksi Regional AHM Best Student 2026 Banten

by Eko Fajar
Kamis, 3 September 2026 16:47
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak delapan kelompok pelajar dari berbagai SMA/SMK di Banten menunjukkan ide dan inovasi dalam tahap seleksi regional...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.