slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Hukum Menyedekahkan Harta Titipan yang Tak Diketahui Pemiliknya, Begini Penjelasan Ulama

Adam Fadillah by Adam Fadillah
13-10-2025 09:18:52
in Berita Utama, Khasanah
Hukum Menyedekahkan Harta Titipan yang Tak Diketahui Pemiliknya, Begini Penjelasan Ulama

Ilustrasi uang rupiah dalam kantung kresek. Foto Dok Freepik

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

RADARBANTEN.CO.ID – Dalam ajaran Islam, menjaga amanah merupakan kewajiban setiap Muslim. Termasuk ketika seseorang dititipi harta oleh orang lain.

Jika titipan tersebut tidak dijaga dengan baik, bahkan disalahgunakan, maka termasuk dalam tanda-tanda kemunafikan sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW dalam hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim.

Baca Juga :

Fakultas Hukum Untirta dan ADHII Gelar Konferensi Internasional Bahas Tantangan Pembaharuan Hukum Islam di Era Teknologi

Meminta Maaf kepada Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, Begini Caranya

Peduli Keluarga Pasien, Baznas Laksanakan Iftar Ramadan di RSUD Berkah

LSP Srikandi Banten Santuni 1.000 Yatim, Janda, dan Dhuafa

“Apabila berbicara ia berbohong, apabila berjanji ia mengingkari, dan apabila dipercaya ia berkhianat,” demikian sabda Nabi SAW yang menegaskan pentingnya sifat amanah bagi seorang Muslim.

Dikutip dari laman NU Online, ulama menjelaskan bahwa harta titipan sepenuhnya adalah milik orang yang menitipkan. Maka, pihak yang dititipi wajib menjaganya dengan penuh tanggung jawab, bukan memperlakukannya seolah milik sendiri.

Namun, bagaimana jika pemilik titipan tidak diketahui atau sudah lama tak dapat dihubungi?

Menurut penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, jika seseorang ingin membersihkan diri dari harta yang tidak halal, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengembalikannya kepada pemiliknya. Jika pemiliknya telah wafat, harta tersebut diserahkan kepada ahli waris atau wakil yang sah.

Upaya pencarian terhadap pemilik harta ini harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. Jika setelah berusaha maksimal pemiliknya tak juga ditemukan, maka harta itu boleh disalurkan untuk kemaslahatan umat Islam, seperti pembangunan masjid, mushala, jembatan, atau fasilitas umum lainnya.

Namun, penyaluran tersebut harus diniatkan sebagai sedekah atas nama pemilik harta, bukan atas nama si penerima titipan. Imam An-Nawawi menegaskan, harta seperti ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat selama tujuannya baik dan memberi manfaat bagi masyarakat luas.

Selain itu, Imam An-Nawawi juga menyarankan agar penyaluran harta tersebut dilakukan di bawah pengawasan pihak yang amanah, seperti hakim atau tokoh agama setempat. Jika kondisi tidak memungkinkan, maka pihak yang dititipi boleh menyalurkannya sendiri dengan niat tulus dan jujur.

Apabila di kemudian hari pemilik harta muncul dan menuntut haknya, pihak yang menyalurkan wajib menggantinya secara utuh. Namun, ia juga berhak meminta penggantian biaya yang timbul selama masa penyimpanan, sebagaimana diatur dalam KUHPerdata Pasal 1728.

Dengan demikian, Islam memberikan pedoman yang jelas dan adil dalam mengelola harta titipan yang tidak diketahui pemiliknya. Prinsip utamanya tetap menjaga amanah, bersikap jujur, dan menyalurkannya di jalan yang membawa kemaslahatan.

Editor: Mastur Huda

Tags: amanahfatwa ulamafiqih muamalahharta titipanhukum islamImam NawawiNU OnlineSedekahsedekah atas nama orang lainsyariah islam
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

TKD Pandeglang 2026 Dipangkas Rp136,9 Miliar, Bupati dan Sekda Lakukan Ini

Next Post

Polres Serang Sergap Pengedar Narkoba Asal Perumahan Titan Arum

Related Posts

Fakultas Hukum Untirta
Berita Utama

Fakultas Hukum Untirta dan ADHII Gelar Konferensi Internasional Bahas Tantangan Pembaharuan Hukum Islam di Era Teknologi

by Eko Fajar
Rabu, 22 Oktober 2025 19:24

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Fakultas Hukum Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) gelar Seminar dan Konferensi Internasional Tahun 2025 untuk pertama kalinya....

Read moreDetails

Meminta Maaf kepada Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, Begini Caranya

Peduli Keluarga Pasien, Baznas Laksanakan Iftar Ramadan di RSUD Berkah

LSP Srikandi Banten Santuni 1.000 Yatim, Janda, dan Dhuafa

Pemkab Tangerang Bersama Komunitas Jogging Cisauk Bantu 220 Yatim Dhuafa

Menyikat Gigi Saat Puasa, Bolehkah?

Tok! Zakat Fitrah di Pandeglang Tahun 2025 Rp 40 Ribu, Setara 2,5 Kg Beras

Baznas Pandeglang Targetkan ZIS Sebesar Rp 3 Miliar Tahun 2025

Dear Umat Muslim, Ini Amalan Utama di Bulan Ramadan

6 Amalan di Bulan Ramadan dengan Pahala Berlimpah, Nomor 3 Sering Dilakukan

Next Post
Polres Serang Sergap Pengedar Narkoba Asal Perumahan Titan Arum

Polres Serang Sergap Pengedar Narkoba Asal Perumahan Titan Arum

Wali Kota Tangsel Tinjau Posko Pengaduan Warga Terkait Penutupan Jalan oleh BRIN

Curug Putri Carita Pandeglang, Tawarkan Keindahan Alam yang Masih Terjaga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Banten Targetkan 4,2 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

Jumat, 8 Mei 2026 19:40
Otonomi Daerah

Guru Besar Uniba Nilai Otonomi Daerah Dibayangi Tekanan Fiskal

Jumat, 8 Mei 2026 19:39
Potensi Besar PT SBM

Miliki Potensi Besar, Pemkab Serang Bakal Pertahankan PT SBM

Jumat, 8 Mei 2026 19:37
Pengerasan Jalan TMMD

Pengerasan Jalan TMMD 128 Dongkrak Ekonomi Warga Pulomerak

Jumat, 8 Mei 2026 19:36
Proyek Pool Taksi

Proyek Pool Taksi Green SM Belum Sepenuhnya Dipagar, Longsor Susulan Masih Mengintai

Jumat, 8 Mei 2026 19:34
Jembatan Merah Putih

Jembatan Merah Putih Presisi Direvitalisasi, Kapolda Banten: Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 19:05
Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Banten Targetkan 4,2 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

Jumat, 8 Mei 2026 19:40
Otonomi Daerah

Guru Besar Uniba Nilai Otonomi Daerah Dibayangi Tekanan Fiskal

Jumat, 8 Mei 2026 19:39
Potensi Besar PT SBM

Miliki Potensi Besar, Pemkab Serang Bakal Pertahankan PT SBM

Jumat, 8 Mei 2026 19:37
Pengerasan Jalan TMMD

Pengerasan Jalan TMMD 128 Dongkrak Ekonomi Warga Pulomerak

Jumat, 8 Mei 2026 19:36
Proyek Pool Taksi

Proyek Pool Taksi Green SM Belum Sepenuhnya Dipagar, Longsor Susulan Masih Mengintai

Jumat, 8 Mei 2026 19:34
Jembatan Merah Putih

Jembatan Merah Putih Presisi Direvitalisasi, Kapolda Banten: Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 19:05

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Banten Targetkan 4,2 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 8 Mei 2026 19:40

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banten menargetkan sebanyak 4,2 juta pekerja di Provinsi Banten terlindungi oleh jaminan sosial...

Otonomi Daerah

Guru Besar Uniba Nilai Otonomi Daerah Dibayangi Tekanan Fiskal

by Yusuf Permana
Jumat, 8 Mei 2026 19:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Guru Besar Universitas Bina Bangsa (Uniba), Bambang D. Suseno, menilai persoalan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah saat ini menunjukkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak