RADARBANTEN.CO.ID – Dalam ajaran Islam, menjaga amanah merupakan kewajiban setiap Muslim. Termasuk ketika seseorang dititipi harta oleh orang lain.
Jika titipan tersebut tidak dijaga dengan baik, bahkan disalahgunakan, maka termasuk dalam tanda-tanda kemunafikan sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW dalam hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim.
“Apabila berbicara ia berbohong, apabila berjanji ia mengingkari, dan apabila dipercaya ia berkhianat,” demikian sabda Nabi SAW yang menegaskan pentingnya sifat amanah bagi seorang Muslim.
Dikutip dari laman NU Online, ulama menjelaskan bahwa harta titipan sepenuhnya adalah milik orang yang menitipkan. Maka, pihak yang dititipi wajib menjaganya dengan penuh tanggung jawab, bukan memperlakukannya seolah milik sendiri.
Namun, bagaimana jika pemilik titipan tidak diketahui atau sudah lama tak dapat dihubungi?
Menurut penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, jika seseorang ingin membersihkan diri dari harta yang tidak halal, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengembalikannya kepada pemiliknya. Jika pemiliknya telah wafat, harta tersebut diserahkan kepada ahli waris atau wakil yang sah.
Upaya pencarian terhadap pemilik harta ini harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. Jika setelah berusaha maksimal pemiliknya tak juga ditemukan, maka harta itu boleh disalurkan untuk kemaslahatan umat Islam, seperti pembangunan masjid, mushala, jembatan, atau fasilitas umum lainnya.
Namun, penyaluran tersebut harus diniatkan sebagai sedekah atas nama pemilik harta, bukan atas nama si penerima titipan. Imam An-Nawawi menegaskan, harta seperti ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat selama tujuannya baik dan memberi manfaat bagi masyarakat luas.
Selain itu, Imam An-Nawawi juga menyarankan agar penyaluran harta tersebut dilakukan di bawah pengawasan pihak yang amanah, seperti hakim atau tokoh agama setempat. Jika kondisi tidak memungkinkan, maka pihak yang dititipi boleh menyalurkannya sendiri dengan niat tulus dan jujur.
Apabila di kemudian hari pemilik harta muncul dan menuntut haknya, pihak yang menyalurkan wajib menggantinya secara utuh. Namun, ia juga berhak meminta penggantian biaya yang timbul selama masa penyimpanan, sebagaimana diatur dalam KUHPerdata Pasal 1728.
Dengan demikian, Islam memberikan pedoman yang jelas dan adil dalam mengelola harta titipan yang tidak diketahui pemiliknya. Prinsip utamanya tetap menjaga amanah, bersikap jujur, dan menyalurkannya di jalan yang membawa kemaslahatan.
Editor: Mastur Huda











