• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Hukum Menyedekahkan Harta Titipan yang Tak Diketahui Pemiliknya, Begini Penjelasan Ulama

Adam Fadillah by Adam Fadillah
Senin, 13 Oktober 2025 09:18
in Berita Utama, Khasanah
Hukum Menyedekahkan Harta Titipan yang Tak Diketahui Pemiliknya, Begini Penjelasan Ulama

Ilustrasi uang rupiah dalam kantung kresek. Foto Dok Freepik

RADARBANTEN.CO.ID – Dalam ajaran Islam, menjaga amanah merupakan kewajiban setiap Muslim. Termasuk ketika seseorang dititipi harta oleh orang lain.

Jika titipan tersebut tidak dijaga dengan baik, bahkan disalahgunakan, maka termasuk dalam tanda-tanda kemunafikan sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW dalam hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim.

RelatedPosts

timbulan sampah Kota Serang

Timbulan Sampah Kota Serang Sudah Capai 450 Ton Per Hari

Sabtu, 3 Oktober 2026 11:14
Ibu Kota Provinsi Banten

Usulan Kota Serang Jadi Ibu Kota Masuk Kemendagri

Sabtu, 3 Oktober 2026 11:10
Karnaval Panjang Mulud Banten

Andra Soni Dorong Karnaval Panjang Mulud Banten Masuk Karisma Event Nusantara

Sabtu, 3 Oktober 2026 11:05
24 KKMP Kota Serang

24 KKMP Kota Serang Masuk Tahap Usulan Operasional

Sabtu, 3 Oktober 2026 10:30

“Apabila berbicara ia berbohong, apabila berjanji ia mengingkari, dan apabila dipercaya ia berkhianat,” demikian sabda Nabi SAW yang menegaskan pentingnya sifat amanah bagi seorang Muslim.

Dikutip dari laman NU Online, ulama menjelaskan bahwa harta titipan sepenuhnya adalah milik orang yang menitipkan. Maka, pihak yang dititipi wajib menjaganya dengan penuh tanggung jawab, bukan memperlakukannya seolah milik sendiri.

Namun, bagaimana jika pemilik titipan tidak diketahui atau sudah lama tak dapat dihubungi?

Menurut penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, jika seseorang ingin membersihkan diri dari harta yang tidak halal, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengembalikannya kepada pemiliknya. Jika pemiliknya telah wafat, harta tersebut diserahkan kepada ahli waris atau wakil yang sah.

Upaya pencarian terhadap pemilik harta ini harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. Jika setelah berusaha maksimal pemiliknya tak juga ditemukan, maka harta itu boleh disalurkan untuk kemaslahatan umat Islam, seperti pembangunan masjid, mushala, jembatan, atau fasilitas umum lainnya.

Namun, penyaluran tersebut harus diniatkan sebagai sedekah atas nama pemilik harta, bukan atas nama si penerima titipan. Imam An-Nawawi menegaskan, harta seperti ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat selama tujuannya baik dan memberi manfaat bagi masyarakat luas.

Selain itu, Imam An-Nawawi juga menyarankan agar penyaluran harta tersebut dilakukan di bawah pengawasan pihak yang amanah, seperti hakim atau tokoh agama setempat. Jika kondisi tidak memungkinkan, maka pihak yang dititipi boleh menyalurkannya sendiri dengan niat tulus dan jujur.

Apabila di kemudian hari pemilik harta muncul dan menuntut haknya, pihak yang menyalurkan wajib menggantinya secara utuh. Namun, ia juga berhak meminta penggantian biaya yang timbul selama masa penyimpanan, sebagaimana diatur dalam KUHPerdata Pasal 1728.

Dengan demikian, Islam memberikan pedoman yang jelas dan adil dalam mengelola harta titipan yang tidak diketahui pemiliknya. Prinsip utamanya tetap menjaga amanah, bersikap jujur, dan menyalurkannya di jalan yang membawa kemaslahatan.

Editor: Mastur Huda

Tags: amanahfatwa ulamafiqih muamalahharta titipanhukum islamImam NawawiNU OnlineSedekahsedekah atas nama orang lainsyariah islam
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

TKD Pandeglang 2026 Dipangkas Rp136,9 Miliar, Bupati dan Sekda Lakukan Ini

Next Post

Polres Serang Sergap Pengedar Narkoba Asal Perumahan Titan Arum

Next Post
Polres Serang Sergap Pengedar Narkoba Asal Perumahan Titan Arum

Polres Serang Sergap Pengedar Narkoba Asal Perumahan Titan Arum

Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
Kapolda Hengki

BREAKING NEWS! Kapolda Banten Diganti, Irjen Pol Hengki Jabat Kapolda Jawa Barat

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:06
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri

Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri, Keluarga Besar di Rangkasbitung Gelar Syukuran

Kamis, 1 Oktober 2026 16:09
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga di Rangkasbitung Ungkap Komjen Suyudi Ario Seto Gemar Menyantap Jojorong dan Sayur Sop

Kamis, 1 Oktober 2026 14:57
Tol Serang-Panimbang

Wakil Bupati Pandeglang Nilai Pintu Tol Bojong Sebagai Pembuka Isolasi Ekonomi Banten Selatan

Jumat, 2 Oktober 2026 13:50
JLS Cilegon

Cegah Kecelakaan Berulang, Titik Putar Balik di JLS Cilegon Ditutup Permanen

Jumat, 2 Oktober 2026 16:50

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

timbulan sampah Kota Serang

Timbulan Sampah Kota Serang Sudah Capai 450 Ton Per Hari

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 3 Oktober 2026 11:14
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Timbulan sampah di Kota Serang mencapai sekitar 450 ton setiap hari. Jumlah tersebut berasal dari aktivitas masyarakat...

Ibu Kota Provinsi Banten

Usulan Kota Serang Jadi Ibu Kota Masuk Kemendagri

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 3 Oktober 2026 11:10
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Usulan penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten mulai masuk ke tahapan pemerintah pusat. Pemerintah Kota...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.