LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Lebak, M. Agil Zulfikar, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersikap transparan dalam pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak tengah melakukan input dan verifikasi data pegawai non-ASN dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Agil menegaskan, Pemkab harus memastikan proses verifikasi dan validasi data PPPK paruh waktu berlangsung terbuka.
“Saya minta proses verifikasi dan validasi dilaksanakan secara transparan. Ini menyangkut nasib dan kehormatan honorer yang telah lama mengabdi mendukung pembangunan daerah,” kata Agil, Jumat 17 Oktober 2025.
Politisi Gerindra ini juga mengingatkan OPD agar tidak memaksakan non-ASN yang belum memenuhi persyaratan untuk lolos menjadi PPPK Paruh Waktu.
“OPD yang mengusulkan harus jujur. Jangan memaksakan jika memang belum memenuhi syarat,” ujarnya.
Sebelumnya, Inspektorat Lebak mencoret lebih dari 100 honorer dari daftar usulan PPPK Paruh Waktu setelah melakukan validasi data hasil input BKPSDM.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lebak, Iqbaludin, menyebutkan, jumlah yang diusulkan berkurang sekitar 100 orang lebih, sehingga total yang diusulkan masih dalam proses verifikasi.
Diketahui, awalnya BKPSDM Kabupaten Lebak mencatat sebanyak 3.556 tenaga non-ASN diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu dari total 3.624 yang diajukan OPD di lingkungan Pemkab Lebak.
Editor: Aas Arbi











