PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memastikan akan menindak tegas oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Munjul yang diduga berbuat mesum di dalam mobil. Rekamannya beredar di media sosial.
Sanksi tegas baru akan diambil setelah hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Pandeglang keluar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Muslim Taufik, mengungkapkan, pihaknya telah mengirim surat kepada Inspektorat untuk memanggil dan memeriksa kades yang diduga berbuat mesum tersebut.
Hasil pemeriksaan Inspektorat akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar tindakan terhadap kades di Munjul itu.
“Baru kemarin kami kirim surat ke Inspektorat untuk memanggil yang bersangkutan agar diperiksa. Kalau nanti terbukti dan dia mengakui perbuatannya, hasil pemeriksaan itu menjadi dasar hukum bagi kami untuk menindaklanjuti,” ungkap Muslim Taufik, Selasa, 21 Oktober 2025.
Menurut Muslim, sanksi yang akan dijatuhkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jenis sanksi bisa berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Tergantung hasil kajian hukum dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau betul yang bersangkutan melakukan perbuatan itu, jelas salah. Kami akan memberikan sanksi sesuai ketentuan. Nanti akan kami bahas bersama bagian hukum untuk menentukan jenis sanksinya,” ujarnya.
Muslim menegaskan, apabila terbukti pria dalam video tersebut adalah kades yang dimaksud, tindakan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng martabat jabatan publik.
“Kalau memang benar dia yang di video itu, jelas melanggar kode etik dan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu hasil pemanggilan dan pemeriksaan dari Inspektorat. Jika hasil pemeriksaan membuktikan kebenaran video tersebut, Pemkab Pandeglang memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Ketika sudah ditelusuri, dipanggil, dan ada kepastian mengenai kebenaran peristiwa itu, baru kami berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan, kasus seperti ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Karena itu, ia mengimbau seluruh kepala desa di Pandeglang agar menjaga integritas dan menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab.
“Kami mengimbau semua kepala desa agar menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat. Jalankan tugas dengan tanggung jawab dan transparansi, jangan sampai mencoreng nama baik jabatan,” tutupnya.
Editor: Agus Priwandono











