PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Open bidding atau lelang terbuka untuk pengisian empat jabatan eselon II di Kabupaten Pandeglang masih sepi pelamar. Padahal Tim Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Pandeglang telah membuka pendaftaran semenjak tanggal 19 Maret 2024 di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang.
Adapun empat jabatan eselon II yang dilelang terbuka yakni kepala Dinas Sosial, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran, dan kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan jadwal dan tahapan seleksi untuk penerimaan berkas pelamar dimulai dari tanggal 19 Maret sampai 2 April 2024.
Jabatan Fungsional pada BKPSDM Kabupaten Pandeglang Van Riyvan mengatakan, pelamar jabatan eselon II masih sepi.
“Belum ada pelamar yang datang untuk menyerahkan berkas persyaratan dari pertama kali dibuka,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 21 Maret 2024.
Berdasarkan jadwal dan tahapan, panitia seleksi mulai menerima berkas persyaratan di tanggal 19 Maret sampai 2 April 2024. Memasuki hari ketiga yakni tanggal 21 Maret 2024 belum ada pelamar yang menyerahkan berkas pendaftaran ke tim Panitia Seleksi di Kantor BKPSDM Kabupaten Pandeglang.
“Sampai hari ini pelamar masih sepi. Kayaknya lagi mempersiapkan berkas persyaratan,” katanya.
Lebih lanjut, Riyvan mengatakan, ada juga dua orang datang baru nanya-nanya saja.
“Tapi belum memberkas,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pandeglang Didin Pahrudin mengatakan, open bidding dilakukan untuk pengisian kekosongan jabatan Eselon II.
“Pada saat ini ada empat jabatan Kepala OPD yang kosong. Sehingga harus segera dilakukan pengisian melalui open bidding,” katanya.
Open bidding dilakukan untuk pengisian Kepala Dinas Sosial, Kepala DPMD, Kepala BPBDPK, dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Pandeglang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di
Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Dengan ini diberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan untuk
mendaftar dan mengikuti seleksi terbuka,” katanya.
Secara umum, PNS yang dapat mengikuti seleksi terbuka JPT syaratnya berstatus PNS se-Provinsi Banten. Namun diutamakan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
“Berusia maksimal 56 tahun. Dan pada saat mendaftar sedang menduduki jabatan eselon III,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi











