SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menagih realisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Implementasi perda ini kembali disorot bertepatan dengan Hari Santri Nasional (HSN) yang diperingati setiap 22 Oktober, Rabu 2025 ini.
Ketua Komisi II DPRD Banten Iip Makmur mengatakan, perda tersebut hingga kini belum direalisasikan karena belum adanya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana.
Padahal, menurutnya, keberadaan pergub sangat penting untuk mendukung penyelenggaraan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang menjadi wadah pembinaan para santri.
“Sampai saat ini belum ada kabar (terkait pergub),” kata Iip, Rabu 22 Oktober 2025.
Ia menegaskan, santri merupakan aset bangsa yang memiliki peran besar, tidak hanya dalam sejarah perjuangan kemerdekaan, tetapi juga dalam pembangunan nasional di berbagai sektor seperti ekonomi, pertanian, hingga sosial keagamaan.
Iip berharap momentum HSN 2025 menjadi pengingat sekaligus dorongan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera menindaklanjuti perda tersebut.
“Kami berharap ada kado istimewa untuk pondok pesantren, yaitu dengan segera diterbitkannya Pergub terkait Perda Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, melalui pergub tersebut diharapkan Pemprov Banten dapat memprioritaskan pembangunan dan pengembangan pondok pesantren, khususnya yang masih kekurangan sarana belajar mengajar.
“Masih banyak pondok pesantren di Banten yang fasilitasnya jauh dari kata layak. Karena itu, perlu perhatian khusus dari pemerintah,” tutupnya.
Reporter: Yusuf Permana











