SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polres Serang menangkap kembali pengedar obat keras yang sedang menunggu konsumennya.
Kali ini pengedar jenis tramadol dan hexymer berinisial IM (23) ditangkap tidak jauh dari rumahnya tepatnya di pinggir jalan Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Kamis 16 Oktober 2025.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 120 butir pil hexymer dan 40 butir tramadol serta mengamankan ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tempat kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Saat diamankan, pelaku sedang menunggu konsumen. Dari lokasi, petugas menemukan 160 butir pil tramadol dan hexymer serta handphone yang digunakan tersangka sebagai alat transaksi,” ujar Bondan, Jumat 24 Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah lebih dari satu bulan jadi pengedar obat keras yang dilarang diperjualbelikan secara bebas. Bisnis haram itu dilakukan karena kebutuhan ekonomi.
“Tersangka mengaku mendapatkan pil koplo dari seseorang yang ditemui di sekitar Muara Angke, Jakarta Barat. Namun tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” ungkapnya.
Bondan menegaskan, sesuai perintah dari Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serang. “Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat terbebas dari ancaman narkoba,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











