SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berikut ini berita koran Radar Banten yang terbit pada Senin 27 Oktober 2025. Beritanya mengulas tentang sejumlah informasi menarik seputar Banten.
Untuk headline koran Radar Banten hari ini terkait tambang emas ilegal di tengah hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak. Dari pantauan citra satelit Google Maps, tampak deretan tenda biru bertebaran di jantung hutan yang hijau.
Diduga kuat, tenda-tenda itu merupakan tempat beroperasinya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Keberadaan PETI tidak hanya mengancam kelestarian alam dan keanekaragaman hayati, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana besar seperti banjir bandang yang pernah terjadi pada tahun 2020.
Lebih mengkhawatirkan lagi, aktivitas tambang ini terlihat semakin masif dalam beberapa tahun terakhir. Ratusan tenda biru yang berdiri di tengah hutan menunjukkan bahwa para penambang ilegal, atau yang dikenal dengan sebutan gurandil, kian leluasa beroperasi tanpa pengawasan ketat. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan berbagai pihak, terutama karena wilayah yang seharusnya dijaga sebagai kawasan konservasi justru dijadikan ladang tambang liar yang merusak alam.
Kepala Balai TNGHS, Budhi Chandra, membenarkan temuan tersebut. Ia menyebut, tenda-tenda yang terlihat dari citra satelit bukan milik wisatawan atau petugas konservasi, melainkan milik para penambang emas ilegal. “Benar. Tenda-tenda yang terlihat dalam citra satelit merupakan milik para penambang emas ilegal atau gurandil yang beroperasi di kawasan TNGHS,” ujar Budhi kepada Radar Banten melalui telepon, Minggu (26/10).
Selanjutnya berita terkait maraknya aktivitas tambang ilegal, khususnya galian C, kini kian mengkhawatirkan di Provinsi Banten. Sejumlah wilayah di antaranya Kabupaten Lebak, Serang, dan Cilegon dikepung oleh praktik penambangan yang tidak mengantongi izin resmi. Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Lebih parah lagi, aktivitas tambang itu terus berlangsung tanpa mengenal waktu. Truk-truk pengangkut tanah dan pasir berlalu-lalang siang hingga malam hari di sejumlah titik. Akibatnya, jalanan menjadi rusak dan licin, bahkan beberapa kali memicu kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan pantauan Radar Banten, sejumlah titik galian tanah ilegal di Kabupaten Lebak antara lain berada di Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Desa Maja, Kecamatan Maja, Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, dan Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung. Dua lokasi terparah yakni di Kecamatan Curugbitung dan Rangkasbitung, yang aktivitasnya terpantau sangat masif.
Sementara itu, aktivitas galian pasir juga tidak kalah meresahkan. Meski sebagian memiliki izin, dampaknya terhadap lingkungan dan kenyamanan warga tetap terasa. Pasir yang diangkut dalam kondisi basah kerap tercecer di jalan, menyebabkan permukaan jalan licin dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Adapun lokasi galian pasir terbesar berada di Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, disusul Desa Pajagan di Kecamatan Sajira, Desa Kesik di Kecamatan Banjarsari, Desa Leuwi Ipuh di Kecamatan Banjarsari, Desa Pasindangan di Kecamatan Cileles, Desa Citeras di Kecamatan Rangkasbitung, serta Desa Mekarsari di Kecamatan Rangkasbitung.
Nah itulah rangkuman berita di koran Radar Banten. Selain berita tersebut, masih ada berita lain yang menarik. Untuk lebih lengkapnya anda dapat berlangganan koran Radar Banten atau pun berlangganan koran digital. Selain itu, anda juga dapat membaca berita seputar Banten di radarbanten.co.id.
Editor: Abdul Rozak











