PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang baru menyiapkan anggaran Rp16,6 miliar dari total kebutuhan sekitar Rp35 miliar untuk membayar gaji 5.816 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, anggaran tersebut merupakan kebutuhan setahun penuh dengan status belanja jasa, bukan belanja pegawai.
“Kalau dihitung dari total 5.816 PPPK paruh waktu, kebutuhan anggarannya sekitar Rp35 miliar per tahun. Itu menjadi kewajiban daerah untuk menganggarkannya,” kata Yahya, Sabtu 1 November 2025.
Saat ini, Pemkab baru mampu menyiapkan Rp16,6 miliar. Kekurangannya akan dicari solusi lewat dukungan kementerian dan sumber pembiayaan lain.
Yahya menyebut besaran gaji PPPK paruh waktu masih sama dengan saat masih berstatus honorer, yakni Rp500 ribu–Rp700 ribu per bulan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Gajinya belum naik, masih sama seperti sekarang. Setelah mereka diangkat jadi PPPK penuh waktu dan NIP-nya terbit, baru ada penyesuaian,” ujarnya.
Untuk PPPK penuh waktu, gaji rata-rata diperkirakan Rp3,8 juta per bulan bagi pegawai menikah dengan dua anak.
Yahya menegaskan Pemkab belum bisa memberikan tunjangan tambahan untuk PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.
“Belum ada tunjangan tambahan. Fokus kami saat ini memastikan gaji pokok dulu,” katanya.
Ia meminta tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK memahami bahwa penggajian dilakukan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Status PPPK paruh waktu saja sudah lompatan besar bagi tenaga honorer. Ini langkah awal menuju penataan tenaga kerja yang lebih baik,” tambahnya.
Untuk menutup kekurangan anggaran, Pemkab berkoordinasi dengan Kemendikdasmen dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pemerintah pusat, kata Yahya, sudah memperbolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar gaji guru PPPK paruh waktu.
“Kita sudah berkirim surat ke Kemendikdasmen. Daerah lain juga mengalami hal sama, makanya keluar surat edaran yang memperbolehkan dana BOS digunakan untuk gaji guru PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Sementara untuk tenaga kesehatan, gaji bisa dibayarkan lewat pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing BLUD.
“BLUD punya kewenangan mengatur pembayaran gaji tenaga kesehatan dari PAD mereka,” ujarnya.
Adapun untuk tenaga teknis, pembayaran diambil dari alokasi APBD melalui BPKAD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rencana penggajian PPPK paruh waktu juga sudah dibahas dalam Rancangan APBD 2026 bersama DPRD Pandeglang.
“Proses pembahasan RAPBD 2026 sudah dimulai sejak awal pekan ini. Nota pengantar sudah disampaikan, hari ini dilanjut dengan pemandangan umum fraksi dan jawaban bupati,” kata Yahya.
Pembahasan lanjutan akan dilakukan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan TAPD serta komisi DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Tugas saya meramu dari apa yang ada silahkan, yang memutuskan pun bukan saya. Yang memutuskan adalah TAPD kolektif kolegial,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: AGung S Pambudi











