CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus parkir ilegal di kawasan Pasar Kranggot kini mulai ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
Sedikitnya 10 orang lebih telah diperiksa, mulai dari pejabat dinas terkait hingga juru parkir (jukir).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon, Nasruddin, mengatakan pemeriksaan untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan (puldata-pulbaket) dari berbagai pihak.
“Ada beberapa yang sudah kami mintai keterangan, baik dari dinas maupun masyarakat yang mengelola parkir tersebut. Termasuk UPT Pasar Kranggot, UPT Parkir, BPKPAD, Disperindag, jukir, hingga DPMPTSP. Ada juga yang kami periksa langsung di lapangan,” ujar Nasruddin pada Selasa 4 November 2025.
Ia menjelaskan, sejauh ini kasus tersebut belum masuk ke tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Kejari masih menunggu hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait 10 titik parkir yang menjadi temuan awal.
Nasruddin menambahkan, hasil pungutan parkir diketahui mengalir ke dua arah, sebagian ke kas daerah dan sebagian ke masyarakat.
“Sebagian masuk ke kas daerah, sebagian ke masyarakat. Nah, yang ke masyarakat ini sedang kami telusuri lagi, mengalirnya ke mana,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti maraknya titik parkir di wilayah Cilegon yang belum memiliki izin resmi namun tetap beroperasi.
“Dari pantauan kami di lapangan, dari PCI sampai Merak ada beberapa titik parkir yang ramai tapi belum dikelola resmi. Ditarik langsung oleh jukir-jukir untuk mereka sendiri,” katanya.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Cilegon menemukan sedikitnya 10 titik parkir ilegal di kawasan Pasar Kranggot.
Temuan itu didapat saat inspeksi mendadak (sidak) pada Juli lalu, menyusul banyaknya keluhan masyarakat soal pungutan liar dan parkir semrawut di lokasi tersebut.
Editor: Bayu Mulyana











