PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) terus berinovasi mengembangkan sektor pariwisata.
Terbaru, Pemkab Pandeglang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Wisata sebagai langkah memperkuat pengelolaan wisata berbasis desa.
Kepala Disparbud Pandeglang, Rahmat Zultika, mengatakan regulasi baru ini menjadi panduan penting agar pengelolaan desa wisata lebih terarah, kolaboratif, dan berkelanjutan.
“Kami sudah membuat Perbup Nomor 66 Tahun 2025 tentang Desa Wisata. Di dalamnya diatur bagaimana penyelenggaraan desa wisata tidak hanya dilakukan oleh Disparbud, tetapi juga melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah desa, sektor pertanian, perikanan, hingga UMKM,” kata Rahmat Zultika, Selesa 4 November 2025.
Rahmat meyakini, optimalisasi potensi desa wisata bisa menumbuhkan efek dominan terhadap perekonomian masyarakat sekitar. Namun, saat ditanya apakah langkah tersebut dijamin mampu mendongkrak popularitas pariwisata dan ekonomi daerah, ia menegaskan bahwa hasil akhir tetap bergantung pada kehendak Tuhan.
“Kalau soal jaminan, yang bisa menjamin hanya Allah. Tapi kami akan terus berupaya. Kalau dilakukan bersama-sama, insyaallah daya dongkraknya bisa lebih bagus,” ujarnya.
Menurut Rahmat, pengembangan desa wisata tidak bisa dijalankan oleh satu instansi saja. Sinergi antar sektor dibutuhkan untuk memastikan potensi wisata di Pandeglang berkembang secara maksimal.
“Karena wisata itu tidak bisa berdiri sendiri, harus ada kolaborasi. Misalnya di desa wisata ada produk UMKM, ada kegiatan pertanian, dan masyarakat ikut berpartisipasi. Semua unsur ini kami masukkan dalam sistem pengelolaan yang baru,” jelasnya.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor diharapkan menjadi daya dorong baru bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat di kawasan wisata. Disparbud juga menargetkan peningkatan daya tarik wisata lokal yang bisa memperluas peluang ekonomi masyarakat desa.
“Insyaallah, dengan adanya kolaborasi dan pengelolaan yang lebih terarah, desa wisata di Pandeglang bisa semakin maju dan berdaya saing,” imbuhnya.
Diketahui, sejumlah desa di Pandeglang telah ditetapkan sebagai desa wisata unggulan, seperti Desa Wisata Cikadu di Kecamatan Cigeulis, Desa Wisata Teluk di Kecamatan Labuan dan beberapa desa lainnya.
Melalui Perbup baru ini, Disparbud Pandeglang berharap pengembangan pariwisata di tingkat desa dapat terintegrasi dan berkelanjutan, sehingga manfaat ekonominya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
Reporter: Moch Madani Prasetia











