PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lima aparatur sipil negara atau ASN Pandeglang tercatat melanggar disiplin kerja dalam dua tahun terakhir. Dua di antaranya terancam dipecat karena tak masuk kerja selama setahun penuh akibat takut ditagih utang.
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri, mengatakan pelanggaran disiplin ASN cenderung meningkat, terutama terkait jam kerja.
“Selama 2024 ada satu ASN Pandeglang diberhentikan, tiga dijatuhi sanksi sedang, dan satu kena sanksi berat berupa pembebasan jabatan. Dua lainnya masih berproses dan kemungkinan besar diberhentikan karena tidak menunjukkan itikad baik,” ungkapnya, Rabu 5 November 2025.
Mayoritas pelanggar adalah ASN laki-laki. Dua kasus yang masih berproses merupakan lanjutan dari 2024.
“Keduanya sudah kami panggil dan beri pembinaan, tapi tidak berubah. Karena itu ancamannya pemberhentian,” tegasnya.
Farid menjelaskan, ASN yang bolos tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut bisa diberhentikan sesuai Peraturan BKD Nomor 6 Tahun 2022 tentang Disiplin PNS.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, kelima ASN itu tidak masuk kerja karena terjerat utang dan takut ditagih. “Penghasilan mereka minim, jadi kalau masuk kerja takut ditagih,” ungkapnya.
Ia juga menyebut ada ASN yang tetap menerima gaji meski jarang masuk kerja. “Memang ada yang bisa dibilang makan gaji buta. Tapi kalau tidak masuk kerja terus, gajinya otomatis dihentikan,” jelasnya.
BKPSDM terus berkoordinasi dengan inspektorat untuk memantau kedisiplinan ASN. Setiap laporan pelanggaran ditindaklanjuti lewat pemeriksaan dan sidang disiplin.
“Kalau sudah kena sanksi sedang tapi masih mengulangi, kami naikkan ke sanksi berat hingga pemberhentian,” katanya.
Farid menyebut, ASN yang dipecat berasal dari Dinas Pertanian, sementara dua lainnya yang masih diperiksa dari kecamatan.
“Yang diberhentikan dari Dinas Pertanian, dua lagi dari kecamatan masih berproses,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan memerlukan waktu karena melalui beberapa tahapan, mulai dari pemanggilan, pembinaan, pemeriksaan inspektorat, hingga sidang disiplin yang dipimpin Sekda Pandeglang.
Farid juga membuka ruang bagi masyarakat melaporkan ASN malas bekerja. “Kalau ada pegawai yang cuma absen pagi lalu hilang seharian, silakan lapor. Pasti kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Selain memantau absensi online, BKPSDM mengevaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap tiga bulan. ASN yang tak capai target mendapat teguran hingga sanksi.
“ASN wajib lapor kinerja tiap tiga bulan. Kalau hasilnya di bawah ekspektasi, bisa kena sanksi juga,” katanya.
Farid menduga, faktor ekonomi jadi penyebab utama ASN bolos kerja. “Rata-rata penghasilan minim, bahkan ada yang minus karena banyak utang. Mereka takut datang ke kantor karena dikejar penagih,” ungkapnya.
Ia berharap kasus ini menjadi peringatan bagi ASN lain agar lebih disiplin dan profesional. “ASN harus sadar, disiplin dan kinerja adalah tanggung jawab mereka kepada negara dan masyarakat,” tutupnya.
Editor: Abdul Rozak












