CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon menegaskan bahwa pembuangan material berwarna hitam pekat yang ditemukan di Jalan Mancak–Ciwandan bisa dijerat pidana jika terbukti merupakan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Lingkungan DLH Cilegon, Andhi Rana, menyebutkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan material tersebut berpotensi termasuk limbah berbahaya.
Tim DLH telah mengambil sampel untuk memastikan kandungan zat di dalamnya.
“Kalau ini masuk kategori limbah B3, itu pidana. Karena pencemaran,” tegas Andhi kepada Radar Banten, Minggu 9 November 2025.
Ia menegaskan, pembuangan limbah B3 tidak boleh dilakukan sembarangan. Seluruh prosesnya harus mengikuti prosedur pengelolaan khusus sesuai peraturan lingkungan hidup.
“Harusnya tidak boleh dibuang sembarangan. Kalau masuk limbah B3, maka wajib dikelola dengan benar sesuai aturan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, lokasi penumpukan material tersebut diketahui masih berada dalam wilayah administrasi Kota Cilegon.
DLH memastikan akan mengambil langkah penanganan segera bila hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan B3.
“Dari hasil penelusuran, itu masuk wilayah Kota Cilegon. Kalau memang terbukti limbah B3, akan kita clean up, dibersihkan, diangkut, dan dilakukan investigasi untuk mencari siapa sumber pembuangannya,” jelas Andhi.
Sebelumnya, Radar Banten memberitakan penemuan tumpukan material hitam menyerupai oli di pinggir Jalan Mancak–Ciwandan.
Material itu diduga berasal dari aktivitas pengolahan solar atau industri logam, dan kini tengah diselidiki DLH untuk memastikan statusnya sebagai limbah B3.
Editor: Bayu Mulyana











