TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menetapkan lima WNA asal Nigeria sebagai tersangka kasus tindak pidana keimigrasian.
Kelimanya diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna mengatakan, penindakan tegas terhadap 5 WNA asal Nigeria tersebut merupakan wujud komitmen dan keseriusan dalam menegakkan hukum keimigrasian secara profesional dan berintegritas.
Langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap orang asing di Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penetapan tersangka 5 WNA asal Nigeria ini merupakan hasil Operasi Wirawaspada pada 4 Oktober 2025 yang berpusat di Direktorat Jenderal Imigrasi,” katanya melalui siaran pers yang diterima Kamis 13 November 2025.
Felucia mengatakan, kelima WNA yang ditetapkan tersangka tersebut berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI. Mereka ditemukan di daerah Tangerang. “Diamankan di sejumlah lokasi di kawasan Suvarna Sutera dan Citra Raya, Kabupaten Tangerang,” katanya.
Felucia menegaskan, para tersangka tersebut terbukti tinggal ilegal dengan status overstay hingga ribuan hari dan paspor yang telah mati selama 1,5 hingga 4,5 tahun.
“Penyidik telah mengumpulkan bukti dengan memeriksa saksi, memvalidasi data ke kedutaan, dan menggelar rapat perkara. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 500 juta,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berkas perkara kelima tersangka rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang pada minggu ketiga November 2025.
“Dalam perkembangan kasus ini, Kantor Imigrasi Tangerang juga mengumumkan bahwa dua WNA asal Nigeria dan satu WNA Gambia dengan kasus serupa telah divonis tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider lima bulan oleh PN Tangerang pada 3 November 2025 lalu,” katanya.
Felucia mengapresiasi kinerja Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang yang telah berhasil mengungkap kasus-kasus ini.
Capaian tersebut merupakan wujud komitmen dan keseriusan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Bersama Kanwil Ditjenim Banten dalam menegakkan Hukum Keimigrasian secara profesional dan berintegritas.
“Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pengingat bahwa setiap orang asing di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” tuturnya.
Editor Daru Pamungkas











