• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

5 WNA Asal Nigeria Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Keimigrasian

Fahmi by Fahmi
Kamis, 13 November 2025 17:41
in Hukum
WNA asal Nigeria

Konferensi pers terkait WNA asal Nigeria (dok Imigrasi Serang)

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menetapkan lima WNA asal Nigeria sebagai tersangka kasus tindak pidana keimigrasian.

Kelimanya diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.

RelatedPosts

Perselisihan warga

Usai Video Perselisihan di Rajeg Tangerang Viral, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 21 September 2026 17:13
BPKP Banten

Kepala BPKP Banten: SPIP Harus Jadi Benteng Cegah OTT

Senin, 21 September 2026 16:02
BPKP Banten

Dimyati Minta BPKP Perketat Pengawasan, Jangan Sampai Pejabat Banten Kena OTT

Senin, 21 September 2026 15:13
Penyidikan Dugaan Korupsi PKBM Bina Taruna Rampung

Penyidikan Dugaan Korupsi PKBM Bina Taruna Rampung

Senin, 21 September 2026 07:34

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna mengatakan, penindakan tegas terhadap 5 WNA asal Nigeria tersebut merupakan wujud komitmen dan keseriusan dalam menegakkan hukum keimigrasian secara profesional dan berintegritas.

Langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap orang asing di Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penetapan tersangka 5 WNA asal Nigeria ini merupakan hasil Operasi Wirawaspada pada 4 Oktober 2025 yang berpusat di Direktorat Jenderal Imigrasi,” katanya melalui siaran pers yang diterima Kamis 13 November 2025.

Felucia mengatakan, kelima WNA yang ditetapkan tersangka tersebut berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI. Mereka ditemukan di daerah Tangerang. “Diamankan di sejumlah lokasi di kawasan Suvarna Sutera dan Citra Raya, Kabupaten Tangerang,” katanya.

Felucia menegaskan, para tersangka tersebut terbukti tinggal ilegal dengan status overstay hingga ribuan hari dan paspor yang telah mati selama 1,5 hingga 4,5 tahun.

“Penyidik telah mengumpulkan bukti dengan memeriksa saksi, memvalidasi data ke kedutaan, dan menggelar rapat perkara. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 500 juta,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, berkas perkara kelima tersangka rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang pada minggu ketiga November 2025.

“Dalam perkembangan kasus ini, Kantor Imigrasi Tangerang juga mengumumkan bahwa dua WNA asal Nigeria dan satu WNA Gambia dengan kasus serupa telah divonis tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider lima bulan oleh PN Tangerang pada 3 November 2025 lalu,” katanya.

Felucia mengapresiasi kinerja Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang yang telah berhasil mengungkap kasus-kasus ini.

Capaian tersebut merupakan wujud komitmen dan keseriusan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Bersama Kanwil Ditjenim Banten dalam menegakkan Hukum Keimigrasian secara profesional dan berintegritas.

“Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pengingat bahwa setiap orang asing di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” tuturnya.

Editor Daru Pamungkas

Tags: Felucia Sengky Ratnaimigrasi bantenImigrasi TangerangTindak Pidana KeimigrasianWNA Nigeria
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

548 Pegawai Pemkot Cilegon Bakal Jalani Asesmen di BKN Serang

Next Post

18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi di Indonesia

Next Post
Kantor Imigrasi Baru

18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi di Indonesia

tukin asn banten dipotong

Efisiensi, Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Satu Bulan

Minggu, 20 September 2026 15:49
Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Senin, 21 September 2026 06:41
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Permudah Perizinan

Sudah Ada Izin Industri, 8 Ribu Hektare LBS Dilepaskan

Minggu, 20 September 2026 15:52
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Disdukcapil Kabupaten Serang

Program Aku Desa Digital Disdukcapil Kabupaten Serang Terus Diperluas

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 21 September 2026 18:42
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terus berupaya memperluas digitalisasi di level desa melalui program...

Serang Preneur Kota Serang

60 Warga Kota Serang Bakal Dapat Alat Usaha Gratis

by Nahrul Muhilmi
Senin, 21 September 2026 18:37
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan pelatihan keterampilan gratis bagi 60 warga melalui program Serang Preneur atau Satu...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.