Home Hukum

Kantor Imigrasi Serang Deportasi WNA Asal Bangladesh, Ini Pelanggarannya

Fahmi by Fahmi
Sabtu, 22 November 2025 07:41
in Hukum
0

WNA asal Bangladesh MF (tengah) saat akan dibawa ke bandara (dok Imigrasi)

0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melaksanakan tindakan pengawasan keberangkatan (WASKAT) terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MF (25).

Ia dilakukan deportasi melalui Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Jumat, 21 November 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA yang lahir di Manikganj itu mempunyai paspor Bangladesh yang berlaku hingga 31 Agustus 2032. Ia sebelumnya memiliki izin tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga.

“Kita deportasi yang bersangkutan melalui Bandara Soekarno Hatta dengan maskapai Air Asia penerbangan menuju Dhaka, Bangladesh,” katanya melalui siaran pers.

I Gusti Agung menjelaskan, WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia dinilai tidak menghormati atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga dikenakan tindakan administratif.

Ia Gusti Agung menyampaikan tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia.

“Penegakan aturan keimigrasian adalah bagian penting dalam memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan peraturan Keimigrasian. Kami akan terus memperketat pengawasan dan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran,” katanya.

Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut, tujuh petugas telah menyampaikan laporan kepada pimpinan dan pelaksanaan deportasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.

“Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta memastikan setiap orang asing mematuhi hukum yang berlaku,” katanya.

“Tindakan tegas akan terus dilakukan sebagai wujud kehadiran negara dalam menegakkan kedaulatan dan ketertiban keimigrasian,” sambungnya.

Editor: Abdul Rozak


Tags: Gusti Agung Komang Artawanimigrasi bantenImigrasi DeportasiImigrasi SerangKantor Imigrasi SerangWNA Bangladesh deportasi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wali Kota Tangsel: Jabatan Bukan Hak Tapi Kepercayaan yang Bisa Ditarik Kapan Saja

Next Post

Den Turangga Ditpolsatwa Korps Sabhara Baharkam Polri Gelar “Jumat Berkah”

Next Post
Den Turangga Ditpolsatwa Korps Sabhara Baharkam Polri Gelar “Jumat Berkah”

Den Turangga Ditpolsatwa Korps Sabhara Baharkam Polri Gelar "Jumat Berkah"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Modus Kredit Motor Pakai Identitas Orang Lain, FIF Cilegon Rugi Rp120,5 Juta

Modus Kredit Motor Pakai Identitas Orang Lain, FIF Cilegon Rugi Rp120,5 Juta

by Fahmi
Sabtu, 8 Agustus 2026 13:17
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fajar Suryana didakwa terlibat dalam dugaan penipuan pengajuan pembiayaan sepeda motor menggunakan identitas orang lain di PT...

Pinjam Motor dengan Alasan Ganti Baju, Pria di Serang Malah Jual Rp1,5 Juta

by Fahmi
Sabtu, 8 Agustus 2026 11:18
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sedok alias Mumu alias Eket harus berurusan dengan hukum setelah didakwa membawa kabur sepeda motor milik temannya...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.