SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melaksanakan tindakan pengawasan keberangkatan (WASKAT) terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MF (25).
Ia dilakukan deportasi melalui Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Jumat, 21 November 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA yang lahir di Manikganj itu mempunyai paspor Bangladesh yang berlaku hingga 31 Agustus 2032. Ia sebelumnya memiliki izin tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga.
“Kita deportasi yang bersangkutan melalui Bandara Soekarno Hatta dengan maskapai Air Asia penerbangan menuju Dhaka, Bangladesh,” katanya melalui siaran pers.
I Gusti Agung menjelaskan, WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia dinilai tidak menghormati atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga dikenakan tindakan administratif.
Ia Gusti Agung menyampaikan tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia.
“Penegakan aturan keimigrasian adalah bagian penting dalam memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan peraturan Keimigrasian. Kami akan terus memperketat pengawasan dan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran,” katanya.
Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut, tujuh petugas telah menyampaikan laporan kepada pimpinan dan pelaksanaan deportasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.
“Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta memastikan setiap orang asing mematuhi hukum yang berlaku,” katanya.
“Tindakan tegas akan terus dilakukan sebagai wujud kehadiran negara dalam menegakkan kedaulatan dan ketertiban keimigrasian,” sambungnya.
Editor: Abdul Rozak











