SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Forum Non-ASN Pemprov Banten, Taufik Hidayat, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk meninjau ulang kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2025.
Menurut Taufik, keputusan yang tertuang dalam pembahasan KUA-PPAS 2025 menetapkan nilai TPP PPPK hanya sebesar Rp350 ribu per bulan. Angka itu dinilai terlalu kecil dan tidak mencerminkan keadilan bagi para PPPK yang memiliki tanggung jawab kerja sama besar dengan pegawai negeri sipil (PNS).
“Kami meminta kebijakan ini dikaji ulang. Nilainya terlalu kecil dibanding beban kerja kami di lapangan. Kami berharap Pemprov bersama Banggar dan TAPD bisa mengupayakan angka yang lebih layak,” kata Taufik di Kota Serang, Kamis 13 November 2025.
Ia berharap, Pemprov Banten dapat mempertimbangkan untuk menyamakan TPP PPPK baru dengan PPPK lama, yang sebelumnya sudah menerima sekitar Rp2,5 juta.
“Kalau bisa disamakan, karena porsi kerjanya juga sama. Masa sesama PPPK nominalnya berbeda-beda. Seolah-olah kami dikotak-kotakkan,” ujarnya.
Taufik juga memahami bahwa kondisi keuangan daerah sedang terbatas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari APBD. Namun saat ini, belanja pegawai Pemprov Banten sudah mencapai 34 persen.
“Kami sadar anggaran terbatas, tapi tetap berharap ada kebijakan yang bisa lebih mensejahterakan pegawai. Setidaknya ada upaya menaikkan angka TPP agar lebih manusiawi,” tegasnya.
Ia menambahkan, masih ada waktu bagi Pemprov Banten untuk melakukan perubahan terhadap rancangan anggaran tersebut sebelum ditetapkan menjadi APBD 2025.
“Mudah-mudahan Pak Gubernur bersama Banggar dan TAPD bisa mengupayakan solusi terbaik. Kami hanya ingin keadilan,” tandasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











