LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dugaan penahanan buku tabungan dan ATM milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial oleh Pendamping PKH di Desa Margamulya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, membuat warga resah.
Warga yang seharusnya menjadi pemegang kartu ATM miliknya, malah tidak mengetahui apapun terkait dengan keberadaan kartu bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Total ada puluhan warga yang kartunya ditahan oleh pendamping PKH yang bertugas di Desa Margamulya. Kartu ATM yang seharusnya menjadi privasi KPM malah di pegang pendamping.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra, menegaskan bahwa pendamping PKH tidak diperbolehkan memegang kartu KKS milik penerima manfaat dengan alasan apa pun.
“Pendamping tidak boleh mengumpulkan atau memegang kartu KPM. Itu menyalahi kode etik. Kartu harus dipegang langsung oleh KPM,” kata Eka kepada RADARBANTEN.CO.ID, pada Minggu 16 November 2025.
Ia menegaskan, pendamping PKH kini berstatus ASN atau P3K Kementerian Sosial, sehingga wajib menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Eka juga mengimbau agar seluruh pendamping PKH di Kabupaten Lebak bekerja secara profesional dan tidak memanfaatkan kondisi penerima manfaat.
“Kalau ada pendamping yang melanggar kode etik, kami akan laporkan ke Kementerian Sosial. Tapi untuk kasus di Cileles ini sudah diselesaikan di tingkat kecamatan,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











