PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) mengamankan dua warga yang menebang pohon di area konservasi. Dua pelaku bernama Amirudin (61) dan Arsana (41) tertangkap tangan menebang pohon Kecapi di Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, pada 21 Juni 2025.
Petugas membawa keduanya ke Polsek Cimanggu untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kini berjalan di Pengadilan Negeri Pandeglang sesuai UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kepala Balai TNUK, Ardi Andono, menyatakan keprihatinan atas pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa penebangan pohon dapat mengganggu ekosistem penting, termasuk habitat Badak Jawa.
BTNUK sebelumnya mencoba pendekatan restoratif bagi pelaku. Namun pelanggaran berulang membuat balai mengambil langkah tegas melalui jalur hukum.
Ardi menyebut BTNUK tetap memberi bantuan kepada keluarga pelaku. Bantuan itu sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial warga terdampak hukum.
Selain penindakan, BTNUK terus menjalankan program pemberdayaan masyarakat. Program tersebut termasuk bantuan ekonomi kelompok madu hutan dan kemitraan konservasi bagi 1.200 KK.
Balai juga mengembangkan Program 5 Pagar yang meliputi ekonomi, sosial, budaya, kehidupan, dan pendidikan. Program ini bertujuan mendekatkan masyarakat dengan kawasan TNUK.
Pendamping terdakwa dari LBH PAHAM Banten, Neneng Annisa Rahmah, mengonfirmasi pendampingan terhadap Amirudin dan Arsana. Ia menjelaskan kedua terdakwa merupakan warga miskin yang menebang dua pohon untuk renovasi rumah.
Nilai kerugian dari dua pohon itu sekitar Rp500 ribu. Namun keduanya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 219/Pid.Sus-LH/2025/PN Pdl dan 220/Pid.Sus-LH/2025/PN Pdl. Keduanya dijerat Pasal 40B ayat (2) huruf b jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g UU Konservasi.
Neneng menjelaskan Amir meminta Arsana menebang pohon karena rumahnya hampir roboh. Amir bekerja sebagai buruh tani dengan penghasilan tidak tetap.
Editor: Aas Arbi











