SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Polsek Jawilan menangkap SA (23) di pinggir Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, Minggu 16 November 2025. Pemuda itu ditangkap saat menunggu pembeli obat keras di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan.
Penangkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Unit Reskrim Polsek Jawilan bergerak cepat dan memantau gerak-gerik SA.
Pelaku tampak gelisah dan beberapa kali mengecek ponselnya. Petugas kemudian mendekati dan mengamankan pria asal Kelurahan Cilaku, Curug, Kota Serang.
“Awalnya warga menginformasikan bahwa ada seseorang yang kerap menunggu pembeli obat keras di pinggir jalan,” ujar Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda.
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah obat keras dari tangan pelaku. Barang bukti itu terdiri dari 72 butir hexymer dan 280 butir tramadol.
“Barang bukti tersebut siap diedarkan kepada konsumennya,” kata Kapolsek. Petugas juga menyita uang tunai Rp1,4 juta dari hasil penjualan obat keras.
SA mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Ia juga menjual obat keras itu kepada remaja di Kota Serang.
Kapolsek menyebut pihaknya sudah berkordinasi dengan Satresnarkoba Polres Serang. Kerja sama ini dilakukan untuk menelusuri pemasok obat keras yang memasok barang kepada SA.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Dampaknya sangat berbahaya bagi pengguna,” ujarnya.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jawilan. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Editor: Aas Arbi











