• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Polsek Jawilan Tangkap Pengedar Obat Keras Saat Tunggu Pembeli

Fahmi by Fahmi
Rabu, 19 November 2025 11:05
in Hukum
0
Polsek Jawilan Tangkap Pengedar Obat Keras Saat Tunggu Pembeli
0
SHARES
119
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Polsek Jawilan menangkap SA (23) di pinggir Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, Minggu 16 November 2025. Pemuda itu ditangkap saat menunggu pembeli obat keras di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan.

Penangkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Unit Reskrim Polsek Jawilan bergerak cepat dan memantau gerak-gerik SA.

Pelaku tampak gelisah dan beberapa kali mengecek ponselnya. Petugas kemudian mendekati dan mengamankan pria asal Kelurahan Cilaku, Curug, Kota Serang.

“Awalnya warga menginformasikan bahwa ada seseorang yang kerap menunggu pembeli obat keras di pinggir jalan,” ujar Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda.

Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah obat keras dari tangan pelaku. Barang bukti itu terdiri dari 72 butir hexymer dan 280 butir tramadol.

“Barang bukti tersebut siap diedarkan kepada konsumennya,” kata Kapolsek. Petugas juga menyita uang tunai Rp1,4 juta dari hasil penjualan obat keras.

SA mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Ia juga menjual obat keras itu kepada remaja di Kota Serang.

Kapolsek menyebut pihaknya sudah berkordinasi dengan Satresnarkoba Polres Serang. Kerja sama ini dilakukan untuk menelusuri pemasok obat keras yang memasok barang kepada SA.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Dampaknya sangat berbahaya bagi pengguna,” ujarnya.

Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jawilan. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Editor: Aas Arbi 

Tags: Jawilanobat kerasPolsek Jawilan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Banjir Berulang di Banjarsari, Warga Curiga Akibat Tambang Pasir

Next Post

BTNUK Amankan Dua Penebang Pohon di Taman Nasional Ujung Kulon

Next Post
BTNUK Amankan Dua Penebang Pohon di Taman Nasional Ujung Kulon

BTNUK Amankan Dua Penebang Pohon di Taman Nasional Ujung Kulon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Remisi Kemerdekaan

601 Napi Lapas Kelas IIA Serang Terima Remisi Kemerdekaan, 6 Langsung Bebas

by Fahmi
Senin, 17 Agustus 2026 16:22
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 601 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Serang mendapat remisi kemerdekaan dalam rangka Hari Ulang Tahun...

Ahmad Hafid bacakan teks Proklamasi di Ciwandan

Ahmad Hafid Bacakan Teks Proklamasi di Ciwandan, Ajak Warga Perkuat Persatuan

by Adam Fadillah
Senin, 17 Agustus 2026 16:18
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Ahmad Hafid membacakan teks Proklamasi pada Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.