PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang menetapkan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 Rp2.641.753.111.671.
Penetapan APBD Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang oleh Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam.
Bersama Wakil Ketua I dari Fraksi Partai Gerindra Fikri Pebriansyah, Wakil Ketua II dari Fraksi Partai NasDem Dadi Rajadi dan Wakil Ketua III dari Fraksi Partai Demokrat MM Fuhaira Amin.
Kemudian Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi dan 41 Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai NasDem Farid Muhajirin mengatakan, dalam Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Pandeglang menetapkan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Menetapkan APBD 2026, untuk Anggaran Pendapatan sebesar Rp2.641.753.111.671. Sedangkan Anggaran Belanja sebesar Rp2.642.261.918.851,” katanya, Minggu, 23 November 2025.
Selanjutnya, Badan Anggaran memberikan saran kepada TAPD dan jajarannya. Dalam perencanaan penganggaran harus berpedoman pada RPJMD, RKPD, KUA PPAS.
“Dan berpedoman pada Renstra, Renja perangkat daerah dengan tema pembangunan 2026,” katanya.
Badan Anggaran juga mendorong kepada Bupati dan jajaran eksekutif setiap program dan kegiatan agar mencerminkan skala prioritas pembangunan.
“Kami mendorong agar alokasi belanja untuk arahnya harus pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat,” katanya.
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengucapkan terima kasih, kepada semua pihak, khususnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang yang telah bersama-sama menyusun dan membahas Raperda APBD TA 2026.
“Untuk selanjutnya menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Banten,” katanya.
Editor Daru Pamungkas











