PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi akan mempelajari usulan Menteri Transmigrasi Dr M Iftitah S Suryanagara soal pemberlakuan jam malam di Kabupaten Pandeglang. Usulan pemberlakuan jam 10 malam (22.00 WIB) disampaikan oleh Menteri Transmigrasi Dr M Iftitah S Suryanagara pada saat mengisi kuliah umum bersama pelajar tingkat SMA dan SMK Kabupaten Pandeglang.
Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi menyampaikan, terkait masalah patroli jam malam, yaitu jam 10 malam tentunya akan dipelajari.
“Ya tentu nanti akan kami pelajari, bersama pihak Satpol PP dan juga Ibu Bupati Pandeglang,” katanya usai mengikuti kuliah umum bersama Menteri Transmigrasi Dr M Iftitah S Suryanagara, bertempat Gedung Pancasila Pandeglang, Sabtu, 22 November 2025.
Usulan pemberlakuan jam malam, perlu mempelajarinya, supaya bagaimana kalau memang itu memberikan dampak positif bagi generasi muda Kabupaten Pandeglang kenapa tidak berlakukan.
“Aturan jam malam akan kita terapkan untuk Kabupaten Pandeglang ketika memang berdampak positif. Karena memang salah satu untuk mengedukasi para putra dan putri kita, khususnya yang masih sekolah ini tidak melakukan aktivitas negatif di tengah malam atau malam hari, dan tidak melakukan begadang,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Transmigrasi Dr M Iftitah S Suryanagara mengatakan, kalau ia mempunyai cita-cita kalau jadi bupati akan memberlakukan jam malam.
“Saya punya cita-cita kalau saya jadi bupati, salah satu program saya kalau jam 10 malam (22.00 WIB), pasang terompet malam. Apa itu artinya, Polisi melakukan patroli di pasar-pasar,” katanya.
Pelaksanaan patroli pada pusat keramaian. Khususnya bagi para pelajar.
“Kalau tidak ada kegiatan, lewat jam 10 malam suruh pulang, suruh tidur. Nanti jam 02.00 pagi, masjid mulai dengungkan suara-suara, harus punya ciri khas Pandeglang itu,” katanya.
Pandeglang harus punya ciri khas. Apabila orang lain protes tidak apa-apa, harus menyesuaikan kalau masuk ke Pandeglang.
Editor: Bayu Mulyana











