SERANG – Wakapolda Banten Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Hendra Wirawan mengecek aplikasi Daily Operation Reporting System (DORS) dalam Call Center 110 di empat Polres jajaran pada pekan lalu. Ini dilakukan untuk meningkatkan layanan Kepolisian kepada masyarakat.
Empat Polres yang didatangi Hendra adalah Polresta Serang Kota, Polres Cilegon, Polres Lebak, dan Polres Pandeglang. Hendra mengatakan, asistensi ini untuk memastikan seluruh layanan Polri, terutama DORS dalam Call Center 110, benar-benar berjalan optimal.
“Masyarakat berhak mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan responsif. Setiap personel harus memahami SOP dan melaksanakan tugas sesuai standar,” kata Hendra saat berada di Mapolresta Serang Kota.
Ia mengatakan, Call Center 110 adalah kanal resmi Polri yang harus direspons tanpa terkecuali. Layanan itu menjadi pintu pertama masyarakat ketika membutuhkan bantuan Kepolisian.
“Tidak boleh ada laporan masyarakat yang terabaikan. Respons petugas harus cepat, humanis, dan sesuai prosedur. Peran Pamapta sangat krusial dalam menjaga situasi kamtibmas. Mereka harus selalu hadir di lapangan dan memastikan seluruh sarpras siap operasional 24 jam,” tegasnya.
Hendra menekankan pentingnya penerapan DORS sebagai sarana pelaporan operasional harian yang lebih modern, cepat, dan terintegrasi. “Aplikasi DORS ini bukan hanya soal pelaporan, tetapi juga alat monitoring untuk memastikan setiap kegiatan operasional Kepolisian dapat dipantau secara real time dan akuntabel,” jelasnya.
Hendra berharap, asistensi ini dapat memperkuat kualitas pelayanan publik dan menjaga marwah institusi Kepolisian. “Saya harap jajaran terus meningkatkan profesionalisme, menjauhi gaya hidup hedon, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Kapolresta Serang Kota Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yudha Satria juga turut menekankan pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat. Ia meminta agar seluruh personelnya memastikan operasional Call Center 110 berjalan efektif, responsif, dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), serta tetap mengedepankan pelayanan humanis.
“Pamapta harus benar-benar hadir di tengah masyarakat. Setiap aduan wajib direspons cepat dan personel harus segera menuju tempat kejadian perkara (TKP). Sarana, prasarana, dan personel harus siap siaga 1×24 jam dalam melaksanakan tugas Kepolisian,” ucapnya.
Kunjungan kerja dalam rangka asistensi ini, lanjutnya, akan semakin meningkatkan kesiapsiagaan Polresta Serang Kota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta memperkuat sinergi internal dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polresta Serang Kota. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono











