KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang meraih predikat Pasar Tertib Ukur (PTU) Tahun 2025. Penghargaan itu diberikan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diberikan kepada daerah yang mampu menjamin ketertiban alat ukur di pasar. Penilaian mencakup akurasi timbangan dan takaran pedagang.
Predikat Pasar Tertib Ukur diberikan kepada pasar yang memenuhi standar tera. Seluruh alat ukur harus memiliki tanda tera sah pada tahun berjalan.
Selain itu, penilai juga memastikan tidak ada kecurangan ukuran dan timbangan. Praktik jual beli harus berlangsung secara jujur.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Resmiyati, mengapresiasi capaian tersebut. Ia menilai hasil ini lahir dari kerja bersama.
“Penghargaan ini hasil kerja keras tim dan dukungan pedagang,” ujar Resmiyati, Sabtu, 29 November 2025.
Ia menegaskan pengawasan alat ukur akan terus dilakukan. Pembinaan terhadap pedagang juga tetap berjalan.
Menurutnya, Pemkab Tangerang ingin memastikan setiap transaksi berjalan adil. Pemerintah juga mendorong terciptanya perdagangan yang transparan.
Sementara itu, Kepala Bidang Kemetrologian Ferry Saputra menjelaskan upaya yang telah dilakukan. Pada 2025, pihaknya menggelar Sidang Tera Ulang di 34 pasar.
Kegiatan tersebut tersebar di 29 kecamatan. Sidang tera dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
Tujuannya untuk memastikan seluruh alat ukur berfungsi sesuai ketentuan. Akurasi timbangan menjadi prioritas pengawasan.
“Upaya ini menjadi faktor utama raihan predikat PTU,” kata Ferry.
Ia menilai sidang tera bukan sekadar kewajiban regulasi. Kegiatan ini menjadi bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pengawasan tersebut, konsumen memperoleh kepastian haknya. Barang yang dibeli sesuai dengan ukuran yang dibayar.
Ferry berharap capaian ini memicu peningkatan kualitas pelayanan pasar. Semua pasar di Kabupaten Tangerang diharapkan patuh aturan kemetrologian.
Editor: Aas Arbi











