Home Kota Serang

Berantas THM dan Miras, Walikota Serang Usulkan Ingin Pidana dan Denda Berat

Nurandi by Nurandi
Rabu, 15 Juli 2026 18:24
in Kota Serang
0

Walikota Serang Budi Rustandi saat diwawancara. Foto : Nurandi

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus memperkuat komitmennya dalam menata Kota Serang, termasuk menekan peredaran minuman keras (miras) dan mengawasi tempat hiburan malam melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang lebih tegas.

Rancangan aturan tersebut telah disampaikan kepada DPRD Kota Serang untuk segera dibahas bersama.

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, penyusunan Perda tersebut bukan hanya bertujuan mengatur operasional tempat hiburan malam, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengawasan yang lebih komprehensif.

Dalam pembahasannya, Pemkot akan membentuk tim khusus yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.

“Nanti kita akan membuat tim khusus, baik Pemkot menghadirkan stakeholder, tokoh masyarakat, akademisi, hingga mahasiswa. Semua akan saya libatkan untuk sama-sama membahas dengan dewan, mencari yang terbaik bagi Pemerintah Kota Serang dan masyarakat Kota Serang,” ujar Budi, saat berada di Kantor Setda Kota Serang, Rabu 15 Juli 2026.

Ia juga berharap DPRD Kota Serang dapat memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan rancangan Perda tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah dan legislatif harus memiliki visi yang sama demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif peredaran minuman keras.

“Saya mohon kepada dewan agar dipermudah pembahasannya dan jangan punya pikiran yang su’udzon terhadap Pemerintah Kota Serang. Semua ini demi keberlangsungan hidup masyarakat Kota Serang, khususnya generasi muda,” katanya.

Budi menegaskan, salah satu alasan perlunya regulasi yang lebih kuat adalah maraknya penjualan minuman keras secara ilegal yang dinilai mudah diakses oleh anak-anak dan remaja.

Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari tawuran antarpelajar hingga tindak kriminal akibat pengaruh alkohol.

Karena itu, Pemkot Serang mengusulkan agar Perda baru memberikan efek jera melalui ancaman pidana dan sanksi administratif yang lebih berat.

.Usulan tersebut, kata Budi, telah dikonsultasikan dengan Kementerian Hukum dan dinilai memungkinkan untuk memasukkan ketentuan denda dalam regulasi daerah.

“Pengajuan saya sampai Rp5 miliar. Nanti tentu harus melalui kajian. Minimal Rp1 miliar, maksimal Rp5 miliar supaya ada efek jera bagi pelanggar,” ujarnya.

Selain menyasar tempat hiburan malam, regulasi tersebut juga akan mengatur penjualan minuman beralkohol secara ilegal yang dilakukan oleh oknum penjual jamu maupun melalui platform daring.

Budi memastikan, setelah Perda diberlakukan, Pemkot Serang akan melakukan penindakan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Budi RustandiKota SerangPemkot Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Selain Bangun Sekolah Baru, Pemkot Serang Bakal Tingkatkan Status Sekolah Satu Atap

Next Post

Bobol Tiga Rumah Warga, Remaja Asal Tunjungteja Ditangkap Polsek Jawilan

Next Post

Bobol Tiga Rumah Warga, Remaja Asal Tunjungteja Ditangkap Polsek Jawilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wika Serang Panimbang dan Pemkab Lebak Capai Kesepakatan Penyelesaian PBB-P2 Tol Serang–Panimbang

by Nurandi
Jumat, 7 Agustus 2026 16:35
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP) bersama Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencapai kesepakatan dalam...

Gerakan Irigasi Bersih Diluncurkan, Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Irigasi dan Sungai

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 7 Agustus 2026 16:34
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Direktorat Jendral Sumber Daya Air bersama dengan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) menginisiasi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.