SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus memperkuat komitmennya dalam menata Kota Serang, termasuk menekan peredaran minuman keras (miras) dan mengawasi tempat hiburan malam melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang lebih tegas.
Rancangan aturan tersebut telah disampaikan kepada DPRD Kota Serang untuk segera dibahas bersama.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, penyusunan Perda tersebut bukan hanya bertujuan mengatur operasional tempat hiburan malam, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengawasan yang lebih komprehensif.
Dalam pembahasannya, Pemkot akan membentuk tim khusus yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
“Nanti kita akan membuat tim khusus, baik Pemkot menghadirkan stakeholder, tokoh masyarakat, akademisi, hingga mahasiswa. Semua akan saya libatkan untuk sama-sama membahas dengan dewan, mencari yang terbaik bagi Pemerintah Kota Serang dan masyarakat Kota Serang,” ujar Budi, saat berada di Kantor Setda Kota Serang, Rabu 15 Juli 2026.
Ia juga berharap DPRD Kota Serang dapat memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan rancangan Perda tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah dan legislatif harus memiliki visi yang sama demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif peredaran minuman keras.
“Saya mohon kepada dewan agar dipermudah pembahasannya dan jangan punya pikiran yang su’udzon terhadap Pemerintah Kota Serang. Semua ini demi keberlangsungan hidup masyarakat Kota Serang, khususnya generasi muda,” katanya.
Budi menegaskan, salah satu alasan perlunya regulasi yang lebih kuat adalah maraknya penjualan minuman keras secara ilegal yang dinilai mudah diakses oleh anak-anak dan remaja.
Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari tawuran antarpelajar hingga tindak kriminal akibat pengaruh alkohol.
Karena itu, Pemkot Serang mengusulkan agar Perda baru memberikan efek jera melalui ancaman pidana dan sanksi administratif yang lebih berat.
.Usulan tersebut, kata Budi, telah dikonsultasikan dengan Kementerian Hukum dan dinilai memungkinkan untuk memasukkan ketentuan denda dalam regulasi daerah.
“Pengajuan saya sampai Rp5 miliar. Nanti tentu harus melalui kajian. Minimal Rp1 miliar, maksimal Rp5 miliar supaya ada efek jera bagi pelanggar,” ujarnya.
Selain menyasar tempat hiburan malam, regulasi tersebut juga akan mengatur penjualan minuman beralkohol secara ilegal yang dilakukan oleh oknum penjual jamu maupun melalui platform daring.
Budi memastikan, setelah Perda diberlakukan, Pemkot Serang akan melakukan penindakan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
Editor: Abdul Rozak










