SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – HK (17) remaja asal Tunjung Teja, Kabupaten Serang ditangkap petugas Reskrim Polsek Jawilan. Pelaku ditangkap usai membobol tiga rumah warga.
Kanit Reskrim Polsek Jawilan, Ipda Arief Rifai mengatakan, tersangka ditangkap saat bersembunyi di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada akhir pekan lalu sekitar pukul 02.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengusut kasus pencurian yang terjadi di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, pada 26 Mei 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Serang,” ujar Arief, Selasa 14 Juli 2026.
Arief menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tersangka membobol jendela rumah menggunakan golok. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membobol jendela menggunakan golok. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam rumah,” katanya.
Dalam kasus pencurian di Desa Bojot, korban kehilangan emas Singapura seberat 5 gram, uang tunai Rp3 juta, buku nikah, surat kepemilikan emas Singapura 5 gram, surat emas 24 karat seberat 1 gram, surat emas anting Singapura seberat 1 gram, serta sebilah golok.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan dan milik korban. Saat ini HK telah diserahkan ke Polres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
Editor: Abdul Rozak









