Home Hukum

Bobol Tiga Rumah Warga, Remaja Asal Tunjungteja Ditangkap Polsek Jawilan

Fahmi by Fahmi
Rabu, 15 Juli 2026 18:25
in Hukum
0

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polsek Jawilan

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – HK (17) remaja asal Tunjung Teja, Kabupaten Serang ditangkap petugas Reskrim Polsek Jawilan. Pelaku ditangkap usai membobol tiga rumah warga.

Kanit Reskrim Polsek Jawilan, Ipda Arief Rifai mengatakan, tersangka ditangkap saat bersembunyi di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada akhir pekan lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengusut kasus pencurian yang terjadi di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, pada 26 Mei 2026.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Serang,” ujar Arief, Selasa 14 Juli 2026.

Arief menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tersangka membobol jendela rumah menggunakan golok. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membobol jendela menggunakan golok. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam rumah,” katanya.

Dalam kasus pencurian di Desa Bojot, korban kehilangan emas Singapura seberat 5 gram, uang tunai Rp3 juta, buku nikah, surat kepemilikan emas Singapura 5 gram, surat emas 24 karat seberat 1 gram, surat emas anting Singapura seberat 1 gram, serta sebilah golok.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan dan milik korban. Saat ini HK telah diserahkan ke Polres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.

Editor: Abdul Rozak

Tags: bobol rumahJawilanPolsek Jawilan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Berantas THM dan Miras, Walikota Serang Usulkan Ingin Pidana dan Denda Berat

Next Post

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

Next Post

Bupati Serang Lantik 21 Pejabat Administrator dan Camat, Berikan Pesan ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polsek Mauk Tangerang Sosialisasikan Pencegahan Kebakaran Lahan kepada Warga

Polsek Mauk Tangerang Sosialisasikan Pencegahan Kebakaran Lahan kepada Warga

by Mulyadi
Senin, 10 Agustus 2026 11:57
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Polsek Mauk, Polresta Tangerang, menggelar sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Jalan...

Cisadane Menghitam, DPRD Banten Soroti Lemahnya Pengawasan Industri di Tangerang

Cisadane Menghitam, DPRD Banten Soroti Lemahnya Pengawasan Industri di Tangerang

by Yusuf Permana
Senin, 10 Agustus 2026 11:51
0

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pencemaran Sungai Cisadane yang menyebabkan air berubah menjadi hitam pekat di wilayah Pakuhaji dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.