TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait kelanjutan konsorsium yang akan mengerjakan proyek strategis tersebut.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan saat ini terus melakukan komunikasi intens dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Danantara untuk mematangkan skema final investasi.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menjelaskan bahwa Pemkot telah menerima jawaban terkait posisi Tangsel dalam Peraturan Presiden (Perpres) 109.
Hasilnya, Tangsel tetap diarahkan untuk melanjutkan pembangunan PSEL melalui skema percepatan yang telah diatur pemerintah pusat.
“Sekarang kami sedang menunggu keputusan final dari KLHK dan Danantara terkait apakah konsorsium yang sudah menang lelang sebelumnya bisa dilanjutkan dalam skema Perpres 109,” ujar Pilar, Kamis 4 Desember 2025.
Salah satu poin yang masih dibahas adalah keberlanjutan konsorsium yang beranggotakan perusahaan Tiongkok, NCTY, yang sebelumnya telah terdaftar sebagai perusahaan yang memenuhi kriteria di Danantara.
Pilar menegaskan bahwa keputusan tetap berada di pemerintah pusat.
“Makanya komunikasi intens sedang berjalan. Kita menunggu kepastian apakah konsorsium yang lama tetap dipakai atau ada mekanisme baru. Keputusannya ada di pusat,” jelasnya.
Sambil menunggu keputusan final, Pemkot Tangsel tetap melakukan langkah antisipatif terkait pengelolaan sampah.
Pilar mengungkapkan bahwa Pemkot telah menyiapkan lahan untuk perluasan TPA Cipeucang, mengingat kebutuhan pembuangan yang terus meningkat. Proses pembebasan lahan telah dimulai tahun ini.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi










