SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Motif penganiayaan yang membuat Anan Riyanto (32) warga Desa Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak tewas dihantam menggunakan kunci roda terungkap.
Pembunuhan tersebut diketahui dilatarbelakangi persoalan sepele. Yakni, korban dilarang naik ke atas truk.
“Pengakuannya pelaku minta korban turun tapi dia enggak mau (turun dari truk-red),” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Minggu 7 Desember 2025.
Pelaku penganiayaan tersebut berinisial MN. Dia menganiaya korban atas perintah sopir, RA. “Yang nyuruh atau memerintahkan sopirnya,” kata pria asal Makassar ini.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Minggu 9 November 2025. Lokasinya di Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung, tepatnya di Kampung Gabus, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. “Kejadiannya sekira pukul 20.30 WIB,” ujarnya.
Penganiayaan tersebut mengenai bagian kepala depan. Akibatnya, tukang cukur tersebut mengalami luka parah dan kemudian meninggal dunia. Oleh kedua pelaku, jasad korban ditinggalkan di lokasi kejadian. “Para pelaku melanjutkan perjalanan dan meninggalkan korban begitu saja di lokasi,” ungkap alumnus Akpol 2005 ini.
Penemuan mayat tersebut dikatakan Kapolres awalnya sempat disangka sebagai korban kecelakaan. Petugas Gakkum Satlantas Polres Serang sempat menangani kasus tersebut. Namun, karena ada petunjuk terkait korban penganiayaan, kasus itu diambil alih Satreskrim Polres Serang.
“Melalui rekaman CCTV dan rangkaian penyelidikan, kami memastikan bahwa korban bukan meninggal karena kecelakaan, melainkan akibat tindak kekerasan,” ujar mantan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil ekshumasi, ditemukan sejumlah luka serius pada tubuh korban, termasuk patah tulang dasar tengkorak bagian depan, patah tulang wajah, dan patah pada rahang bawah. “Penyebab kematian adalah patah tulang dasar tengkorak bagian depan,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, dari hasil penyelidikan, pihaknya telah menangkap kedua warga Lampung di PT Cibadak Indah Sari Farm 2 tepatnya di Jalan Raya Jasinga–Tenjo, Desa Bojong, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Penangkapan berlangsung saat mengambil ayam potong pada Sabtu 22 November 2025.
“Sudah ditangkap kedua pelaku, kalau pengakuannya memang tidak terima kalau korban ini naik ke truk,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











