slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Bisnis

Jamkrindo Ikut Berkontribusi Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial

Agung S Pambudi by Agung S Pambudi
08-12-2025 20:03:06
in Bisnis
Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial

Pemimpin Wilayah Jakarta - Muchamad Kisworo dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID– PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), perusahaan penjamin kredit terbesar Indonesia, ikut berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Banten untuk menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pendampingan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Asta Cita pemerintah khususnya pada aspek pengembangan sumber daya manusia.

Baca Juga :

Kejati Banten dan Pemprov Banten Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana

Kejari Lebak dan Bupati Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Berlaku Mulai 2026

UMKM di Pandeglang Diedukasi Soal Pengelolaan Keuangan

Perum Jamkrindo Serang Serahkan Bantuan Pendidikan

Dukungan Jamkrindo dalam pengembangan sumber daya manusia pada program keadilan restoratif disampaikan oleh Pemimpin Wilayah Jakarta – Muchamad Kisworo dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten serta Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Banten pada Senin 8 Desember 2025 di Kota Serang, Banten.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Gubernur Banten Andra Soni, S.M., M.AP;Koordinator Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Andri Ridwan, S.H.,M.H.; Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H.; serta para Wali Kota, Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi Banten.

Pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku. Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para pelaku yang menjalani pidana kerja sosial untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.

Selain berkolaborasi dengan memberikan pelatihan kepada para peserta pidana sosial, Jamkrindo juga mendorong kerja sama yang berkelanjutan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta seluruh kota/kabupaten di Sulawesi Barat pada penjaminan barang dan jasa pemerintah. Sebagai perusahaan penjaminan kredit terbesar, Jamkrindo juga memiliki produk penjaminan langsung yakni surety bond dan kontra bank garansi yang penggunaannya sudah diatur dalam prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP).

Sejalan dengan itu, Jamkrindo melalui layanan penjaminan surety bond berkomitmen mendukung terciptanya ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel di Provinsi Sulawesi Barat. Penjaminan surety bond berperan memastikan pelaksanaan proyek pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dengan kontribusi ini, Jamkrindo berharap dapat memperkuat kelancaran pembangunan daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi Sulawesi Barat yang semakin inklusif dan berkelanjutan.

“Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sejalan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi pendorong bagi perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo untuk terus memperluas kontribusi dalam mendukung pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, dan berkeadilan,” ujar Kisworo.

Selain itu, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di sejumlah wilayah di Banten antara lain pembagian ratusan paket seragam sekolah, sepatu, tas dan juga pemeriksaan gigi gratis untuk siswa/i Sekolah Dasar, pemberian bantuan sosial paket sembako untuk masyarakat yang membutuhkan, hingga pemberdayaan warga binaan di Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang. 

”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP,” ujar Kisworo.

Komitmen Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta Asta Cita ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan dan kesehatan. Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan.

Koordinator Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Andri Ridwan menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Banten serta Perjanjian Kerja Sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Wali Kota/Bupati se-Banten bukanlah sekadar acara seremonial. Namun lebih dari itu, kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.

Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui pidana kerja sosial, para pelaku yang menjalani pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Jamkrindopidana kerja sosial
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

KUHP Baru Berlaku 2026, Pemprov Banten Dukung Penerapan Sanksi Pidana Kerja Sosial

Next Post

Jelang Nataru, Najib Hamas Pastikan Layanan Gawat Darurat Berjalan Optimal

Related Posts

Kejati Banten dan Pemprov Banten Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana
Utama

Kejati Banten dan Pemprov Banten Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana

by Fahmi
Senin, 8 Desember 2025 13:20

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten resmi menandatangani kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku...

Read moreDetails

Kejari Lebak dan Bupati Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Berlaku Mulai 2026

UMKM di Pandeglang Diedukasi Soal Pengelolaan Keuangan

Perum Jamkrindo Serang Serahkan Bantuan Pendidikan

Jamkrindo-Gapensi Kerja Sama Penerbitan Surety Bond dan Kontra Bank Garansi

Next Post
Jelang Nataru, Najib Hamas Pastikan Layanan Kegawat Darurat Berjalan Optimal

Jelang Nataru, Najib Hamas Pastikan Layanan Gawat Darurat Berjalan Optimal

DSDABMBK Tangsel Matangkan Sistem Pengendalian Banjir 2025: Integrasi Sungai, Long Storage, Tandon, dan 35 Stasiun Pompa Disiapkan

DSDABMBK Tangsel Matangkan Sistem Pengendalian Banjir 2025: Integrasi Sungai, Long Storage, Tandon, dan 35 Stasiun Pompa Disiapkan

Peduli Bencana, JNE Gratiskan Ongkir Bantuan ke Aceh, Sumbar, Sumur dan Sekitarnya

Peduli Bencana, JNE Gratiskan Ongkir Bantuan ke Aceh, Sumbar, Sumur dan Sekitarnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 19:54
Bedah rumah tangsel

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 19:38
Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 17:58
Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Sabtu, 9 Mei 2026 17:44
Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Sabtu, 9 Mei 2026 17:31
Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Sabtu, 9 Mei 2026 17:21
17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 19:54
Bedah rumah tangsel

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 19:38
Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 17:58
Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Sabtu, 9 Mei 2026 17:44
Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Sabtu, 9 Mei 2026 17:31
Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Sabtu, 9 Mei 2026 17:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

by Mastur Huda
Sabtu, 9 Mei 2026 19:54

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon, Fauzi Desviandy, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mempublikasikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban...

Bedah rumah tangsel

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

by Agung S Pambudi
Sabtu, 9 Mei 2026 19:38

CIPUTAT,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pasang targetkan ada 329 unit rumah dibedah menjadi Rumah Layak Huni pada 2026 Wali Kota...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak