LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Lebak dan Pemerintah Kabupaten Lebak resmi menandatangani kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial. Program ini mulai berlaku pada Januari 2026.
Kepala Kejari Lebak Onneri Khairoza menandatangani nota kesepahaman bersama Bupati Lebak Hasbi Jayabaya. Penandatanganan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Senin, 8 Desember 2025.
Penandatanganan ini berlangsung serentak se-Banten. Kejati Banten menandatangani MoU dengan Pemprov Banten. Para kajari di setiap daerah menandatangani PKS dengan bupati dan wali kota.
“Hari ini Kejati Banten meneken MoU dengan Gubernur. Kajari juga menandatangani PKS dengan kepala daerah,” kata Onneri.
Kerja sama ini menjadi dasar pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Lebak. Program ini menjadi bentuk pemidanaan alternatif.
Kejari menekankan pemidanaan ini menitikberatkan pada pembinaan sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
“Pidana kerja sosial menekankan pemulihan sosial bagi pelaku,” kata Onneri.
Kejari menilai kebijakan ini penting untuk memastikan keseragaman pelaksanaan di seluruh wilayah Banten. Pelaksanaan seragam dinilai penting agar pembinaan berjalan sesuai aturan.
“Kami berharap program ini memberi manfaat dalam perubahan perilaku pelaku,” ujarnya.
Pidana kerja sosial menggantikan pidana penjara jangka pendek. Terpidana wajib melakukan pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Jenis pekerjaan meliputi petugas kebersihan, pendamping panti asuhan, dan pendamping lansia.
Berdasarkan Pasal 85 KUHP Nasional, pidana ini berlaku bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun penjara.
Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Hakim juga dapat menggantinya dengan pidana kerja sosial.
Jaksa akan melakukan pengawasan selama pelaksanaan pidana. Sementara itu, pembimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Kejari berharap pidana kerja sosial mampu memberi efek jera sekaligus nilai sosial bagi pelaku.
Editor: Aas Arbi











