SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Pemerintah Provinsi Banten menyatakan dukungannya terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai Januari 2026, khususnya terkait penerapan sanksi pidana kerja sosial.
Dukungan tersebut ditandai dengan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Provinsi Banten, serta pemerintah daerah kabupaten/kota di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin Desember 2025.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah penting dalam upaya mengimplementasikan ketentuan pidana kerja sosial yang diamanatkan dalam KUHP baru. Ia menilai, perlu ada kesiapan dari pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan sanksi tersebut di lapangan.
“Hari ini kita bersama Jambidum, Kejati Banten, Kejari se-Provinsi Banten, serta bupati dan wali kota membahas kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai dengan KUHP terbaru yang mulai berlaku Januari 2026. Kita juga banyak berdiskusi mengenai bagaimana implementasinya dan bagaimana pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan dukungan,” kata Andra Soni.
Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial bukan semata soal keuntungan atau kerugian, melainkan mencerminkan perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana nasional. Selama ini, hukum pidana di Indonesia masih banyak mengacu pada pola lama yang berorientasi pada hukuman penjara.
“Kita tidak bicara soal menguntungkan atau tidak, tetapi ini adalah perubahan paradigma. Undang-undang lama yang kita gunakan sejak zaman kolonial orientasinya adalah penjara, yang tentu biaya penanganannya juga tinggi. Sekarang ada pendekatan yang berbeda,” ujarnya.
Andra Soni menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana yang sejalan dengan semangat keadilan restoratif, meskipun penerapannya tetap melalui keputusan pengadilan.
“Memang sebelumnya kita mengenal restorative justice, tetapi pidana kerja sosial ini diputuskan langsung oleh pengadilan berdasarkan KUHP. Jadi bukan ditetapkan oleh jaksa, melainkan berdasarkan putusan hakim,” jelasnya.
Ia berharap, paradigma baru ini dapat membawa perubahan positif bagi sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Banten, serta meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat.
“Mudah-mudahan ini membawa Indonesia, membawa Banten menjadi lebih baik, masyarakat lebih taat hukum, dan keadilan bisa benar-benar dirasakan,” kata Andra.
Gubernur juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk dengan dinas sosial, dinas pendidikan, dan perangkat daerah lain yang dapat menyediakan ruang pelaksanaan kerja sosial bagi terpidana.
“Kerja sama ini menjadi dasar untuk perjanjian pelaksanaan ke depan. Akan ada koordinasi dengan dinas-dinas terkait yang memang bisa memberikan ruang bagi pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai ketentuan KUHP,” tandasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











