SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memperkuat kapasitas aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi. Upaya tersebut dilakukan melalui Workshop Peningkatan Kapasitas APH dalam Penanganan Perkara Kejahatan Satwa Liar yang digelar di Kota Serang, pekan lalu.
Kegiatan hasil kolaborasi Kejati Banten dengan Jaga Alam Raya Indonesia (JARI) itu berlangsung selama dua hari dan menyasar wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kejahatan satwa liar, yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.
Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani mengatakan, penanganan kejahatan satwa liar memerlukan sinergi yang kuat antarlembaga. Menurutnya, aparat penegak hukum harus memahami berbagai modus operandi pelaku, memperkuat strategi pembuktian, serta meningkatkan koordinasi agar penegakan hukum berjalan efektif.
“Melalui kegiatan ini kami berharap kapasitas aparat penegak hukum semakin meningkat sehingga mampu memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus berkontribusi dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia,” ujarnya.
Bernadeta menegaskan, kejahatan terhadap satwa liar bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem. Karena itu, tidak boleh ada celah hukum bagi pelaku perburuan, perdagangan, penyelundupan, maupun pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin.
“Pelanggaran terhadap satwa liar merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Konservasi. Aparat penegak hukum harus konsisten dan tidak memberikan toleransi terhadap para pelaku,” tegasnya.
Workshop tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar, Direktur JARI Nanda Nababan, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Banten Adi Fakhruddin, serta perwakilan Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, Oditurat Militer, Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banten.(dre/mas)
Reporter : Andre AP
Editor : Mastur Huda











