KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Kantor Cabang Tangerang Merdeka memastikan telah mengambil langkah cepat dan tegas menyusul dugaan penyalahgunaan layanan oleh seorang agen BRILink di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Pemimpin Cabang BRI Tangerang Merdeka, Andi Halim Rahman, menegaskan pada Selasa 9 Desember 2025 bahwa tindakan individu agen yang melanggar aturan tidak mencerminkan sistem maupun kebijakan resmi BRI.
Ia menekankan bahwa BRILink merupakan mitra resmi BRI yang wajib mengikuti standar layanan, etika operasional, dan ketentuan transaksi perbankan. Segala bentuk penyimpangan, kata Andi, akan ditindak secara tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Perangkat EDC milik agen telah ditarik, status keagenan BRILink dihentikan, serta investigasi internal terhadap seluruh transaksi dan aktivitas agen sedang berlangsung,” ujarnya dalam keterangan resmi.
BRI juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), dan aparat wilayah untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tetap aman, tertib, serta sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, Andi menyampaikan apresiasi kepada pendamping PKH dan masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat.
Ke depan, BRI berkomitmen memperkuat pengawasan, edukasi, dan pembinaan bagi seluruh agen BRILink agar layanan semakin aman, transparan, dan memberikan manfaat maksimal.
“BRI berkomitmen penuh mendukung penyaluran bantuan sosial pemerintah secara akuntabel dan melindungi hak-hak masyarakat penerima manfaat,” tegas Andi.***











