PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Angka perceraian di Kabupaten Pandeglang menunjukkan peningkatan signifikan menjelang akhir tahun 2025. Hingga Desember, Pengadilan Agama (PA) Pandeglang telah memutus 1.659 perkara perceraian.
Jumlah tersebut meningkat dibanding periode yang sama pada 2024 yang mencatat 1.463 perkara. Artinya, terdapat kenaikan 196 perkara atau sekitar 13,40 persen.
Humas PA Pandeglang, Azhar Nur Fajar Alam, menjelaskan total perkara yang masuk sepanjang 2025 mencapai 2.302 perkara, dengan mayoritas berujung pada putusan cerai.
“Yang paling banyak mengajukan cerai adalah perempuan melalui cerai gugat. Jumlahnya mencapai 1.393 perkara,” ujar Azhar kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 11 Desember 2025.
Menurut Azhar, tren dominasi cerai gugat ini telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Pengajuan cerai talak oleh pihak suami jauh lebih sedikit, hanya sekitar 300 perkara.
“Tidak ada pola musiman. Dari tahun ke tahun, perempuan lebih banyak mengajukan cerai. Faktornya beragam,” ujarnya.
Masalah Nafkah Jadi Penyebab Utama
Data PA Pandeglang menunjukkan penyebab perceraian paling dominan sepanjang 2025 adalah masalah nafkah, mencapai 963 perkara.
Penyebab lainnya:
- Perselisihan dan pertengkaran akibat judi: 201 perkara
- Masalah ekonomi: 65 perkara
- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 20 perkara
- Perselingkuhan: 38 perkara
“Masalah nafkah dan ekonomi paling banyak menjadi alasan perceraian. Kasus judi juga meningkat, terutama judi online,” jelas Azhar.
Ia menambahkan, pelaku judi yang rumah tangganya berakhir di meja hijau berasal dari beragam latar belakang.
“Campur, ada masyarakat umum, PPPK, dan ASN. Tahun ini ada ASN Pandeglang yang bercerai karena judi,” katanya.
Mediasi Banyak Gagal, Tapi Tetap Penting
Azhar menjelaskan bahwa setiap perkara perceraian wajib melalui proses mediasi. Namun tingkat keberhasilannya untuk merukunkan pasangan masih rendah.
“Untuk rukun kembali sangat sedikit yang berhasil. Tapi mediasi tetap bermanfaat, terutama untuk menyelesaikan akibat hukum seperti hak asuh dan nafkah anak,” tuturnya.
Meski demikian, banyak pasangan tetap berhasil membuat kesepakatan terkait hak asuh dan kewajiban nafkah meskipun bercerai.
Imbauan untuk Pasangan Muda
Azhar mengingatkan pasangan, terutama yang usia perkawinannya masih muda, agar tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk bercerai.
“Setiap rumah tangga pasti ada masalah. Semakin lama usia perkawinan, tantangannya meningkat. Jangan langsung memutuskan bercerai, upayakan perdamaian dulu,” imbaunya.***











