PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menekan angka anak putus sekolah (ATS) masih menghadapi hambatan serius. Selain faktor sosial dan pilihan pendidikan masyarakat, ketidakcocokan data antar lembaga menjadi kendala utama.
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang mencatat, hingga akhir tahun ajaran 2024–2025, sekitar 2.000 anak masih masuk kategori ATS. Meski menurun dibanding tahun sebelumnya, angka ini belum mendekati target nol ATS pemerintah.
Sekretaris Disdikpora Pandeglang, Nono Suparno, mengatakan, menihilkan ATS tidak bisa dicapai dalam waktu singkat. Kondisi geografis dan karakter sosial masyarakat di Pandeglang membuat tantangan ini semakin kompleks.
“Angka putus sekolah itu berjalan terus. Di daerah seperti Pandeglang, ATS tidak akan habis meskipun kita sudah berusaha maksimal,” kata Nono Suparno, Jumat 12 Desember 2025.
Salah satu penyebab tingginya ATS adalah perpindahan siswa ke pondok pesantren setelah lulus SD atau SMP. Banyak pesantren tidak tercatat sebagai lembaga pendidikan formal, sehingga siswa yang pindah tidak masuk data pemerintah.
Disdikpora mendorong masyarakat memilih pesantren yang menyediakan jalur kesetaraan seperti paket B atau paket C melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Langkah ini bertujuan memastikan siswa tetap terdata dalam sistem pendidikan formal.
Masalah terbesar muncul dari administrasi. Ketidakcocokan data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) membuat ATS sulit dipetakan. Perbedaan penulisan nama hingga status domisili menambah jumlah ATS secara semu.
“Angka ATS itu bukan hanya yang tidak sekolah. Ada juga residu karena datanya tidak valid. Misalnya nama di Disdukcapil tidak sama dengan di Dapodik, padahal anaknya tetap sekolah,” kata Nono.
Untuk mengatasi hal ini, Disdikpora bekerja sama dengan Disdukcapil melakukan verifikasi dan sinkronisasi data. Strategi jemput bola melalui PKBM juga dijalankan untuk memastikan anak di luar sistem pendidikan dapat teridentifikasi.
“PKBM adalah jantung pendidikan masyarakat. Mereka dikelola masyarakat, tapi dilindungi Disdikpora. Kami berharap PKBM menjadi penghubung antara pemerintah dan siswa jalur nonformal,” ujarnya.
Nono mengingatkan orang tua lebih peduli terhadap pendidikan dasar anak. Ia menegaskan, kewajiban belajar 12 tahun merupakan pondasi penting bagi kesejahteraan generasi mendatang.
“Tanpa pengetahuan yang cukup, kesejahteraan masa depan tidak akan tercapai. Pendidikan ini hak sekaligus kewajiban,” tutur Nono.
Meski berbagai upaya telah dilakukan, hambatan terbesar tetap akurasi data. Selama ketidakcocokan data belum teratasi, jalan menuju target nol ATS masih panjang.
Reporter: Moch Madani Prasetia











