CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Ketua Karang Taruna Cilegon Edi Firmansyah angkat bicara mengenai polemik SK caretaker yang sebelumnya diterbitkan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT).
Edi menegaskan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima salinan resmi SK caretaker yang disebut-sebut menjadi dasar PNKT menyatakan pelantikan tidak sah.
Hal itu disampaikan Edi Usai pelantikan Pengurus Karang Taruna Kota Cilegon periode 2025–2030 di Aula Diskominfo, Jumat 12 Desember 2025
Menurutnya, tanpa mengetahui isi redaksi dan ketentuan dalam surat tersebut, pihaknya tidak dapat memberikan tanggapan lebih jauh.
“Terkait surat caretaker yang ada, kami juga belum tahu seperti apa bunyinya. Redaksinya bagaimana, kami belum terima suratnya,” ujar Edi kepada Radar Banten.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pedoman organisasi Karang Taruna sebelumnya, pembentukan caretaker dilakukan oleh pengurus satu tingkat di atasnya, bukan langsung oleh nasional.
Karena itu, dalam konteks Karang Taruna kabupaten/kota, pembentukan caretaker seharusnya menjadi kewenangan Karang Taruna Provinsi.
“Yang jelas sebelumnya caretaker itu dibentuk Karang Taruna satu tingkat di atasnya. Hari ini Karang Taruna kabupaten/kota, berarti yang membentuk adalah Karang Taruna Provinsi. Itu yang tertuang di pedoman organisasi,” tutur Edi.
Edi mengungkapkan bahwa komunikasi dengan struktur organisasi sudah ditempuh melalui jalur reguler.
Ia menyebut, sesuai mekanisme birokrasi, koordinasi dari kabupaten/kota menuju tingkat nasional harus melalui Karang Taruna Provinsi.
“Yang jelas komunikasi sudah kita tempuh semua. Kemarin lewat provinsi, karena akses kita secara aturan birokrasi ya seperti itu. Soal ke PNKT, provinsi yang berwenang meneruskan,” ujarnya.
Dengan pernyataan ini, Edi menegaskan bahwa pihaknya tetap melanjutkan agenda organisasi sebagaimana mestinya sambil menunggu penyelesaian komunikasi formal dengan PNKT terkait status pelantikan.
Reporter : Adam Fadillah











