LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Terminal Mandala, Kabupaten Lebak, Muksin mengingatkan seluruh sopir angkutan umum agar tidak melakukan praktik getok tarif saat momen libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Imbauan ini disampaikan guna menjaga kenyamanan serta keamanan penumpang di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.
Praktik getok tarif angkutan dinilai berpotensi menimbulkan keluhan penumpang, sekaligus merusak citra layanan transportasi umum. Karena itu, seluruh sopir diminta mematuhi tarif resmi yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.
Muksin mengaku tidak akan memberikan toleransi kepada sopir angkutan yang menaikkan tarif secara sepihak.
“Kami tegaskan kepada seluruh sopir agar tidak ada yang getok harga. Tarif sudah ada aturannya dan harus dipatuhi,” tegasnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 16 Desember 2025.
Muksin mengatakan, pengawasan akan diperketat selama masa libur Nataru. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan langsung diberikan kepada oknum sopir yang terbukti melanggar aturan.
“Sanksinya jelas, mulai dari teguran keras sampai pemecatan. Bahkan bisa dilakukan pemutusan trayek angkutan jika pelanggaran dilakukan secara berulang,” tegasnya.
Ia berharap, seluruh sopir memahami bahwa kepatuhan terhadap tarif resmi merupakan bagian dari pelayanan publik.
“Kenyamanan penumpang harus jadi prioritas. Jangan sampai ada penumpang yang dirugikan,” katanya.
Ketentuan tarif yang berlaku di Terminal Mandala, rute Rangkasbitung–Bandung Rp 140 ribu, rute Rangkasbitung–Tanjung Priok Rp 55 ribu, rute Mandala–Rangkasbitung Rp 7.000.
Editor: Agus Priwandono











