LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pihak Terminal Tipe A Mandala Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengingatkan seluruh sopir angkutan umum agar tidak menaikkan tarif secara sepihak selama arus mudik Lebaran.
Peringatan tersebut disampaikan untuk melindungi penumpang dari praktik “getok harga” yang kerap terjadi saat musim mudik.
Kepala Terminal Mandala Kabupaten Lebak, Muksin, menegaskan seluruh sopir dilarang menaikkan tarif di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun pihak terminal.
“Semua sopir dilarang menaikkan tarif kepada penumpang. Tarif sudah ditentukan dan harus dipatuhi oleh semua pengemudi,” kata Muksin kepada RADARBANTEN.CO.ID saat ditemui di kantornya, Minggu, 15 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pihak terminal akan memberikan sanksi tegas bagi pengemudi yang terbukti menaikkan tarif secara sepihak kepada penumpang.
Menurutnya, sanksi yang diberikan dapat berupa peringatan kepada perusahaan otobus maupun pemilik kendaraan yang bersangkutan.
“Kalau terbukti melanggar, tentu ada sanksi. Mulai dari peringatan kepada pihak perusahaan hingga pemutusan trayek kendaraan,” tegasnya.
Muksin juga mengimbau para sopir untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, terutama selama masa arus mudik Lebaran yang biasanya diwarnai lonjakan jumlah penumpang.
“Para sopir harus taat aturan karena tarif sudah ditetapkan. Jadi tidak boleh menaikkan tarif seenaknya,” ujarnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Aas Arbi











