SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti Darmiasih menilai kerjasama pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menguntungkan bagi Kabupaten Pandeglang.
Menurut dia, kerjasama tersebut dapat membantu Kabupaten Pandeglang dalam mengelola sampah dan menghasilkan pendapatan asli daerah.
Hal tersebut diungkapkan Ratu Tanti saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada DLH Tangsel tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Ia dihadirkan sebagai saksi terhadap empat orang terdakwa. Mereka, Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman; Zeky Yamani selaku ASN pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel.
Kemudian, Direktur Utama (EPP), Sukron Yuliadi Mufti dan Kabid Kebersihan DLH Kota Tangsel, Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.
“Bagi kami ini menguntungkan karena dapat mengurangi timbunan sampah (dengan dilakukan pengelolaan sampah dan pemanfaatan sampah-red),” katanya.
Ratu Tanti mengatakan, sampah dari Kota Tangsel dibuang di TPA Bangkonol. Pembuangan sampah tersebut dilakukan atas kerjasama dengan BUMD Pandeglang, PD Pandeglang Berkah Maju (PBM). “Kerjasamanya dengan PD PBM,” ujarnya.
Diakui Ratu Tanti, kerjasama tersebut menguntungkan bagi Kabupaten Pandeglang. Sebab, PD PBM dapat mengelola sampah di TPA Bangkonol dengan dukungan alat berat dari PT EPP. “Kami dibantu alat berat dengan kerjasama pihak ketiga,” katanya.
Ia juga mengatakan, hasil pengelolaan sampah yang tepat guna juga dapat dimaksimalkan untuk PLTU Labuan. “Juga bisa untuk magot yang bisa digunakan untuk pakan ternak,” katanya.
Ditanya soal perjanjian kerja sama atau PKS antara PD PBM dengan PT EPP, Ratu Tanti mengaku tidak mengetahuinya. Namun demikian, ia mengakui terdapat penambahan retribusi dari penerimaan sampah dari Tangsel. “Saya tidak paham (PKS-red), ada penambahan retribusi bagi kami (Pandeglang-red),” tuturnya.
Seperti diketahui, kerjasama pembuangan sampah antara Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangsel tidak berlanjut. Sebab, pembuangan sampah tersebut mendapat penolakan dari warga.
Meski demikian, Ratu Tanti berpandangan bahwa kerjasama dengan Tangsel terkait pembuangan dan pengelolaan sampah tersebut menguntungkan bagi Pemkab Pandeglang.
Dalam sidang itu, selain Ratu Tanti, JPU juga menghadirkan empat saksi lain. Yakni, mantan Kepala DLH Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi; Kepala DLH Kota Serang, Farach Richie; mantan Pj Bupati Lebak, Gunawan Rusminto dan Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional DLH Provinsi Jabar, Arief Perdana.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S pambudi











