PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memastikan pembenahan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bangkonol tetap berjalan meskipun kerja sama dengan daerah lain resmi cancel alias dibatalkan.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Winarno, mengatakan pihaknya tetap berkomitmen melakukan perbaikan pengelolaan sampah sesuai prosedur.
“Ya kalau kami di DLH itu ada atau enggak ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan kabupaten atau daerah lain tetap melaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan,” ungkapnya, Jumat 12 September 2025.
Winarno menjelaskan prosedur yang dijalankan antara lain controlled landfill, pengurangan open dumping, serta penyemprotan bio enzim untuk mengurangi bau menyengat.
“Itu untuk mengurangi bau,” ujarnya.
Terkait anggaran, Winarno mengakui rencana pembenahan TPA Bangkonol semula didukung dana hasil kerja sama dengan Pemkot Tangsel. Namun, setelah kerja sama itu resmi dibatalkan, Pemkab Pandeglang mengupayakan dana lewat perubahan APBD.
“Beberapa hari terakhir kita sudah rapat dengan TAPD terkait usulan kami. Insyaallah di perubahan anggaran akan disetujui dan angka pastinya kita tunggu saja,” ucapnya.
Meski TPA Bangkonol telah mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat masih menggunakan metode open dumping, DLH memastikan lokasi tersebut tidak akan ditutup.
“Optimis tidak akan ditutup, masih bisa menampung sampah di TPA Bangkonol,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Masyarakat yang tinggal di lingkungan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, mendesak Pemkab Pandeglang memenuhi janjinya untuk menerapkan pengelolaan sampah secara modern atau sanitary landfill di lokasi tersebut.
Diketahui, desakan ini muncul usai Pemkab Pandeglang memutus kontrak kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











