TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pencemaran Sungai Cisadane yang menyebabkan air berubah menjadi hitam pekat di wilayah Pakuhaji dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan DPRD Provinsi Banten.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Golkar, Kuswarsa, menilai kasus tersebut menjadi tanda bahwa pengawasan terhadap aktivitas industri di sekitar bantaran sungai perlu diperkuat.
Terlebih, dalam penelusuran dugaan sumber pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten disebut menemukan sejumlah perusahaan di Kecamatan Teluknaga yang diduga tidak memiliki izin dan tidak memenuhi ketentuan pengelolaan limbah.
Menurut Kuswarsa, langkah penyegelan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar merupakan tindakan yang perlu diapresiasi. Namun, penindakan seharusnya tidak menjadi satu-satunya pola penanganan.
“Kalau memang ditemukan ada perusahaan yang tidak memiliki pengolahan limbah sesuai standar, tentu harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai aktivitas industri justru membebani masyarakat dan lingkungan,” ujar Kuswarsa, Senin (10/8/2026).
Ia mempertanyakan bagaimana aktivitas usaha yang diduga tidak berizin maupun tidak memenuhi standar pengelolaan limbah dapat berjalan tanpa terdeteksi sejak awal.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan pemerintah.
“Pengawasan jangan hanya dilakukan setelah terjadi persoalan. Harus ada pengawasan rutin, terutama terhadap kegiatan usaha yang berada di sekitar bantaran sungai,” katanya.
Kasus pencemaran Cisadane mencuat setelah warga di kawasan Pakuhaji dan Teluknaga mendapati perubahan warna air sungai menjadi hitam pekat.
Pemerintah Provinsi Banten kemudian melakukan penelusuran untuk mencari sumber pencemaran. Penelusuran bahkan dilakukan hingga kawasan Periuk, Kota Tangerang.
Kuswarsa menilai penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan sumber pencemaran benar-benar diketahui melalui pemeriksaan dan pengujian laboratorium.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas wilayah karena sumber pencemaran dan masyarakat yang terdampak dapat berada di wilayah administratif berbeda.
“Pencemaran sungai tidak mengenal batas wilayah administrasi. Karena itu, koordinasi antarwilayah harus diperkuat,” ujarnya.
Kuswarsa mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap industri yang berada di sepanjang bantaran Cisadane.
Pemeriksaan tersebut tidak hanya menyangkut izin usaha, tetapi juga kepatuhan terhadap pengelolaan limbah dan standar lingkungan.
“Jangan menunggu sungai menghitam lagi baru dilakukan pemeriksaan. Harus ada langkah pencegahan dan pengawasan secara berkala,” tegasnya.
Ia berharap kasus pencemaran Cisadane menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan lingkungan di kawasan industri Kabupaten Tangerang.
Reporter: Yusuf Permana – Editor: Aas Arbi

