SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni melarang penggunaan kembang api dan petasan menjelang dan saat perayaan Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Provinsi Banten. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menyebutkan bahwa larangan penggunaan kembang api dan petasan bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, sekaligus sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa masyarakat di wilayah Sumatera.
“Pemerintah Provinsi Banten memandang perlu mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat,” ujar Andra Soni dalam surat edaran tersebut.
Melalui surat edaran itu, Gubernur secara tegas melarang masyarakat menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.
Larangan tersebut bertujuan untuk:
- Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif;
- Menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran, dan kecelakaan;
- Menumbuhkan rasa empati, kepedulian sosial, dan solidaritas kemanusiaan terhadap saudara-saudara yang terdampak musibah di wilayah Sumatera.
Selain itu, Gubernur juga meminta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut di wilayah masing-masing. Kepala daerah diminta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta berkoordinasi dengan unsur TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum.
Gubernur Andra Soni juga menginstruksikan perangkat daerah, camat, lurah atau kepala desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda agar turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana perayaan Tahun Baru 2026 di Banten yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial.**
Editor : Krisna Widi Aria











