SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menginstruksikan camat dan kurah di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, untuk mendata bangunan liar. Perintah ini imbas banjir di kawasan Banten Lama, Kecamatan Kasemen.
Ia juga meminta agar penertiban bangunan liar segera dilakukan, tanpa penundaan.
“Saya minta pak Camat segera mendata bangunan-bangunan liar itu. Minggu depan sudah mulai eksekusi. Jangan ditunda, segera disosialisasikan,” tegasnya, Senin, 5 Januari 2026.
Penanganan persoalan ini, kata Budi, akan dilakukan secara terpadu bersama Pemerintah Provinsi Banten.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang juga diminta menyesuaikan langkah penertiban dengan rencana tata ruang yang berlaku.
“Provinsi akan langsung mengerjakan. Kita pola semuanya, lurah masuk, PUPR menyesuaikan dengan tata ruang. Fakta di lapangan sekarang sudah banyak rumah di atas aliran air,” ujarnya.
Pada Sabtu, 3 Januari 2026 kemarin, Budi menemukan sungai yang seharusnya memiliki lebar sekitar 15 meter telah menyempit hingga hanya tersisa sekitar satu meter.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat berbahaya dan menjadi penyebab utama banjir yang terus berulang.
“Kali yang seharusnya lebarnya 15 meter, ujung-ujungnya tinggal satu meter. Ini tidak bagus. Ada oknum warga yang melakukan pelanggaran tata ruang dengan mengalihkan fungsi sungai. Ini bahaya, bahkan lebih parah dari kasus Sukadana kemarin,” katanya.
Budi menilai, perubahan fungsi sungai menjadi saluran sempit sudah kelewatan dan tidak bisa lagi ditoleransi.
Ia menegaskan, selama aliran air tidak dikembalikan sesuai fungsinya, banjir akan terus menghantui Banten Lama setiap tahun.
“Dari kali jadi drainase, coba bayangkan. Bagaimana tidak banjir. Ini sudah kelewatan,” ujarnya.
Editor: Agus Priwandono











