SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Serang Kota mengusut penggunaan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Taruna di Desa Sukalaba, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, untuk periode anggaran 2023–2024. Dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.
Informasi yang dihimpun RADARBANTEN.CO.ID, perkara ini dilaporkan ke Polresta Serang Kota pada Agustus 2025. Sejak laporan diterima, penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua PKBM Bina Taruna berinisial K.
Dari rangkaian penyelidikan, penyidik menemukan indikasi peristiwa pidana. Selanjutnya, pada September 2025 dilakukan gelar perkara dan status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan korupsi ini bermula saat K diduga mengajukan proposal pendanaan PKBM Bina Taruna kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dalam proposal tersebut, pengelola PKBM mengirimkan data peserta didik sebagai dasar pengajuan bantuan.
Dari data yang diajukan, 400 peserta didik dinyatakan lolos verifikasi. Berdasarkan hasil tersebut, PKBM Bina Taruna menerima alokasi dana lebih dari Rp700 juta, yang diperuntukkan bagi kebutuhan peserta didik dari jenjang setara SD hingga SMA.
Namun, dari hasil penyidikan sementara, data peserta didik diduga banyak yang fiktif. Sejumlah warga disebut dicatut namanya tanpa pemberitahuan, sementara jumlah tenaga pendidik juga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam proposal.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota Alfano Ramadhan membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
“Ya, ada perkara itu, terkait PKBM di Kabupaten Serang,” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, memeriksa saksi tambahan, serta mengumpulkan dokumen pendukung guna mengungkap dugaan penyimpangan secara menyeluruh.

