JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID — Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan sektor padat karya.
Pembebasan pajak tersebut diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Artinya, pajak yang seharusnya dipotong dari gaji pekerja akan dibayarkan oleh negara, sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang.
Namun demikian, fasilitas ini tidak berlaku otomatis untuk semua pekerja bergaji di bawah Rp10 juta. Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Kriteria Pekerja yang Berhak
Pekerja yang dapat menikmati fasilitas PPh 21 DTP antara lain:
- Pekerja tetap dengan penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan.
- Pekerja tidak tetap atau tenaga lepas, dengan:
- rata-rata upah harian tidak lebih dari Rp500 ribu, atau
- total penghasilan bulanan tidak melebihi Rp10 juta.
- Memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, insentif ini diprioritaskan bagi pekerja di sektor padat karya, seperti:
- industri tekstil dan produk tekstil,
- alas kaki,
- furnitur,
- kulit dan barang dari kulit,
- serta sektor pariwisata.
Mekanisme Pemberian Insentif
Dalam pelaksanaannya:
- Perusahaan tetap menghitung PPh Pasal 21 seperti biasa.
- Namun, pajak yang terutang ditanggung oleh pemerintah, sehingga tidak dipotong dari gaji pekerja.
- Perusahaan wajib melaporkan pemanfaatan fasilitas PPh 21 DTP tersebut dalam laporan pajak bulanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mekanisme ini, take home pay pekerja tetap utuh, sementara kewajiban administrasi perpajakan tetap berjalan.
Tujuan Kebijakan
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu:
- menjaga konsumsi rumah tangga di tengah tekanan ekonomi,
- meringankan beban pekerja dan dunia usaha,
- serta menjaga keberlangsungan sektor padat karya agar tetap menyerap tenaga kerja.
Dengan adanya pembebasan PPh 21 ini, pekerja diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih longgar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tanpa mengabaikan kepatuhan pajak secara administratif.***











