• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Dishub Pandeglang Pasang Rambu Larangan Truk Sumbu Tiga

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Kamis, 8 Januari 2026 11:29
in Pandeglang, Utama
0
Dishub Pandeglang Pasang Rambu Larangan Truk Sumbu Tiga
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang memasang rambu larangan bagi truk sumbu tiga yang melintas di jalur perkotaan.

Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga terkait truk bermuatan pasir dari Jalupang yang kerap melintasi jalan kota.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Pandeglang, Agus Langlang Jagat Nugraha, mengatakan rambu larangan dipasang di pertigaan Cipacung, Kecamatan Kaduhejo. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 08 Tahun 2007 tentang pengaturan dan larangan kendaraan barang masuk ke wilayah Pandeglang.

“Pemasangan rambu ini sebagai respons atas keluhan masyarakat. Truk sumbu tiga dilarang melintas, terutama di Kawasan Tertib Lalu Lintas dan jalan protokol, demi keselamatan serta mencegah kerusakan jalan dan kemacetan,” kata Agus, Kamis, 8 Januari 2025.

Agus berharap para sopir truk mematuhi aturan yang berlaku. Ia juga meminta perusahaan angkutan memberikan pemahaman kepada pengemudi agar tidak melanggar ketentuan tersebut.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pandeglang dan Satpol PP untuk melakukan penindakan sesuai aturan,” ujarnya.

Selain Perbup, Agus menyebut larangan truk sumbu tiga bermuatan hasil alam juga tertuang dalam kebijakan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025. Aturan tersebut disesuaikan dengan kebijakan di masing-masing daerah, termasuk Pandeglang yang telah lebih dulu memiliki regulasi serupa.

Maraknya truk bertonase besar disebut menyebabkan kerusakan jalan di sejumlah titik, seperti Jalan Raya Pandeglang–Serang, Curugsawer, hingga depan Terminal Kadubanen. Truk-truk tersebut juga kerap berhenti di bahu jalan dari pukul 10.00 WIB hingga 02.00 WIB, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

Keluhan juga disampaikan Arip Wahyudin dari Pemuda Pergerakan Peduli Pandeglang (P4). Ia menilai lemahnya pengawasan membuat ratusan truk sumbu tiga bebas melintas dan parkir sembarangan.

“Kerusakan jalan di Pandeglang jelas disebabkan truk besar dari luar daerah. Pemerintah dan aparat harus bertindak lebih tegas agar kerusakan tidak semakin meluas,” tegasnya.

Sementara itu, pengendara sepeda motor, Badru, menilai pemasangan rambu larangan dapat meningkatkan kepatuhan pengemudi truk.

“Dengan adanya rambu jadi lebih jelas. Tapi Dishub juga harus rutin turun ke lapangan untuk mengawasi truk-truk besar,” katanya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Dishub PandeglangRambu Lalu LintasTruk sumbu tiga
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Lebih Dekat dengan Rapper Cingdons : ​Representasi Suara Jalanan Kota Tangerang

Next Post

Operasi Lilin Jaya 2025: Polres Tangerang Selatan Raih Predikat Pos Ikonik

Next Post
Operasi Lilin Jaya 2025: Polres Tangerang Selatan Raih Predikat Pos Ikonik

Operasi Lilin Jaya 2025: Polres Tangerang Selatan Raih Predikat Pos Ikonik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Transformasi Digital Perkuat Layanan, bank bjb Raih Lima Titanium Awards pada PRIMA Awards 2026

Transformasi Digital Perkuat Layanan, bank bjb Raih Lima Titanium Awards pada PRIMA Awards 2026

by Redaksi
Jumat, 14 Agustus 2026 23:07
0

BALI – Komitmen bank bjb dalam menghadirkan layanan perbankan yang inovatif dan berorientasi pada kebutuhan nasabah, kembali memperoleh pengakuan di...

Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara

Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara

by Redaksi
Jumat, 14 Agustus 2026 19:44
0

BOGOR — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) kembali memperkuat kolaborasi bersama PT Persib Bandung...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.