PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pandeglang memasang plang larangan dan garis police line di lereng Gunung Karang, Kelurahan Pagerbatu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten. Langkah ini dilakukan menyusul terjadinya tanah longsor di kawasan tersebut guna mencegah masyarakat memasuki area rawan bencana.
Diketahui, longsor di lereng Gunung Karang merupakan kejadian kedua. Sebelumnya, peristiwa serupa juga terjadi di lokasi yang sama dan menyebabkan sebagian lereng menjadi gundul.
Asisten Perhutani (Asper) KPH Pandeglang, Asep Sanjaya, mengatakan kondisi lokasi longsor saat ini masih berstatus siaga. Potensi longsor susulan masih cukup tinggi, terutama saat curah hujan meningkat, karena bekas longsoran menjadi jalur aliran air hujan.
“Kami memasang plang larangan dan garis police line agar masyarakat tidak memasuki kawasan longsor pascakejadian kemarin,” ujar Asep, Minggu, 18 Januari 2026.
Selain pemasangan rambu peringatan, Perhutani bersama pihak terkait juga melakukan reboisasi sebagai langkah mitigasi dan penyelamatan lingkungan di sekitar lereng Gunung Karang.
Ia menjelaskan, reboisasi dilakukan dengan menanam 100 pohon mahoni dan 60 pohon aren di area terdampak longsor.
“Selain penanaman pohon, kami juga mendirikan posko pemantau sekitar 500 meter dari titik longsor untuk memastikan tidak ada aktivitas masyarakat di kawasan rawan tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, warga Kelurahan Pagerbatu sempat dikejutkan suara gemuruh dari arah Puncak Gunung Karang yang diduga berasal dari longsoran tanah. Lereng Gunung Karang sendiri pernah mengalami longsor pada 15 September 2021, meski saat itu tidak menimbulkan bencana besar.
Namun, longsor kembali terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, dengan luasan tanah longsoran yang semakin melebar dan memicu kekhawatiran warga sekitar akan potensi bencana lanjutan.
Salah satu warga Kecamatan Kaduhejo, Oman, mengaku khawatir dengan kondisi lereng Gunung Karang yang terus mengalami longsor.
“Secara administrasi lokasi longsor masuk Kelurahan Pagerbatu, Kecamatan Majasari, namun kewenangannya berada di wilayah Perhutani karena termasuk kawasan hutan lindung Gunung Karang,” katanya.
Ia menambahkan, longsor yang terjadi berulang kali membuat warga semakin waspada terhadap potensi bencana, terutama saat musim hujan dengan intensitas tinggi.
Editor: Mastur Huda











