SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Partai Golkar Kota Serang kini resmi membayar biaya sewa kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Pembayaran dilakukan karena kantor partai tersebut menempati aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah.
Kebijakan penyewaan aset ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Serang dalam menata aset daerah sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor sewa aset.
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Zeka Bachdi, menjelaskan dasar penyewaan aset tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Ia menyebutkan, PKS antara Pemkot Serang dan Partai Golkar Kota Serang memiliki jangka waktu satu tahun dan telah disepakati kedua belah pihak.
“PKS-nya satu tahun, nominalnya sesuai appraisal dan keputusan wali kota. Terbayarkan Rp72.916.000 dan ditandatangani oleh Ketua Golkar Kota Serang,” jelas Zeka.
Menurutnya, pembayaran sewa tersebut telah dilakukan sejak 22 Desember 2025 dan tercatat secara administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Zeka mengatakan, dana hasil sewa aset tersebut masuk ke kas negara melalui bendahara penerimaan daerah sebagai bagian dari PAD Kota Serang.
Selain aset kantor Partai Golkar, Disparpora Kota Serang juga terus melakukan penataan terhadap aset-aset daerah lainnya yang digunakan oleh berbagai organisasi dan lembaga.
Dalam proses penataan tersebut, Pemkot Serang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk memberikan pendampingan hukum, khususnya dalam penyusunan dan pelaksanaan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset.
Editor: Bayu Mulyana











