JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Lia Riesta Dewi, dipercaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi narasumber dalam rapat koordinasi penguatan kualitas kebijakan dan regulasi untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Lia yang menjabat Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Fakultas Hukum Untirta tersebut menyampaikan materi dalam Rapat Koordinasi Sinergi Inventarisasi Permasalahan Hukum Hasil Harmonisasi dan Peningkatan Kualitas Implementasi Kebijakan.
Kegiatan tersebut berlangsung di The Grand Platinum Jakarta pada 28–30 Oktober 2026. Dalam forum yang digelar Kamis, 29 Oktober 2026, Lia membawakan materi bertajuk Penerapan Regulatory Impact Analysis (RIA) dalam Penyusunan Kebijakan Peraturan Perundang-undangan.
RIA merupakan pendekatan analisis untuk mengidentifikasi dan menilai dampak suatu kebijakan atau regulasi sebelum diterapkan. Melalui pendekatan tersebut, penyusunan peraturan diharapkan lebih terukur, berbasis bukti, serta mempertimbangkan berbagai konsekuensi yang mungkin muncul dalam pelaksanaannya.
Keterlibatan Lia dalam forum strategis Kemendagri tersebut menjadi bagian dari kontribusi akademisi Untirta dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya melalui penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan kebijakan publik yang efektif.
Rapat koordinasi tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan legislatif, akademisi, dan lembaga pemerintah. Di antaranya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia Prof. Dr. Anna Erliyana, serta perwakilan Lembaga Administrasi Negara (LAN RI).
Sejumlah isu strategis turut menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut. Mulai dari harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan daerah, evaluasi kebijakan berbasis bukti, pengawasan kualitas regulasi daerah, hingga penguatan produk hukum daerah.
Rangkaian kegiatan dijadwalkan berakhir pada Jumat, 30 Oktober 2026, dengan agenda pemaparan hasil diskusi kelompok, perumusan kesimpulan, serta penyusunan rekomendasi dan tindak lanjut.
Melalui forum tersebut, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kalangan akademisi diharapkan semakin kuat dalam menghasilkan regulasi berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Penguatan kualitas regulasi dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif sekaligus memastikan kebijakan publik memberikan manfaat nyata bagi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.
Editor: Mastur Huda












